PPKD, PKA, TPK Dan TIMWAS

PPKD, PKA, TPK Dan TIMWAS
Merujuk pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015, nomor 18 tahun 2018, dan nomor 110tahun 2016, perihal PPKD, PKA, TPK dan TIMWAS dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Akronim:
1. PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
2. PKA = Pengelola Kegiatan Anggaran.
3. TPK = Tim Pelaksana Kegiatan.
4. TIMWAS = Tim Pengawas
B. Definisi:
1. PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa.
2. PKA adalah Kaur dan Kasi yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran sesuai dengan bidangnya.
3. TPK adalah tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh PKA.
4. TIMWAS adalah tim yang berasal dari unsur BPD dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap seluruh kegiatan anggaran yang dilakukan oleh PPKD, PKA dan TPK.
C. Personal:
PPKD itu terdiri dari 5 (lima) hingga 7 (tujuh) berdasarkan SOTK Desa nya. sedangkan SOTK Desa itu berdasarkan kategori desanya.
1. Desa Swadaya terdiri kades, Sekdes, 2 (dua) Kaur dan 2 (dua) Kasi.
2. Desa Swakarya terdi Kades, Sekdes, 2 (dua) kaur dan 3 (tiga) Kasi atau 3 (tiga) Kaur dan 2 (dua) Kasi.
3. Desa Swasembada terdiri kades, Sekdes, 3 (tiga) Kaur dan 3 (tiga) Kasi.
1. PPKD Desa Swadaya:
Koordinator = Sekdes
Bendahara = Kaur keuangan
PKA = Kaur dan Kasi yang teridiri atas 3 orang sesuai dengan bidangnya.
Selengkapnya pembagian bidang dan tupoksi PPKD, PKA, dan TPK dapat dibaca pada File Matrik berikut ini.
2. PPKD Desa Swakarya:
Koordinator = Sekdes
Bendahara = Kaur keuangan
PKA = Kaur dan Kasi yang teridiri atas 4 orang sesuai dengan bidangnya.
Selengkapnya pembagian bidang dan tupoksi PPKD, PKA, dan TPK dapat dibaca pada File Matrik berikut ini.
3. PPKD Desa Swasembada:
Koordinator = Sekdes
Bendahara = Kaur keuangan
PKA = Kaur dan Kasi yang teridiri atas 5 orang sesuai dengan bidangnya.
Untuk TPK itu dari unsur Kepala dusun, LKD yang membidangi, dan masyarakat.
Selengkapnya pembagian bidang dan tupoksi PPKD, PKA, dan TPK dapat dibaca pada File Matrik berikut ini.
D. Kegiatan Anggaran
Berdasarkan sifat dan jenisnya, kegiatan anggaran, terdapat:
1. Kegiatan anggaran yang cukup dikelola laksanakan oleh PKA saja
2. Kegiatan anggaran yang membutuhkan tim untuk pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan anggaran yang membutuhkan tim inilah yang kemudian dibentuklah TPK untuk membantu PKA dalam penegelolaan kegiatan anggaran, khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Terimakasih. semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :