PRAKTIK PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DENGAN CARA MAIN TUNJUK
Oleh: NUR ROZUQI*
Penjelasan secara komprehensif dan berbasis regulasi mengenai praktik kepala desa (Kades) yang mengangkat perangkat desa dengan cara main tunjuk atau tanpa melalui prosedur yang sah dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Pengangkatan Perangkat Desa
Pengangkatan perangkat desa diatur dalam:
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
c. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017
d. Surat Kemendagri No. 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024
e. Peraturan Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah
f. Peraturan Desa yang bersangkutan
Apa Itu “Main Tunjuk”?
Istilah main tunjuk merujuk pada praktik Kades yang:
a. Menunjuk langsung seseorang menjadi perangkat desa
b. Tanpa melalui penjaringan dan penyaringan
c. Tanpa rekomendasi Camat
d. Tanpa persetujuan Bupati/Wali Kota
Praktik ini bertentangan dengan mekanisme hukum yang berlaku dan dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.
2. Mekanisme Pengangkatan yang Sah (Pasca UU Desa Revisi 2024)
a. Penjaringan dan Penyaringan, yang dilakukan oleh Kades melalui tim seleksi
b. Konsultasi ke Camat, atas hasil seleksi untuk mendapat rekomendasi tertulis
c. Usulan ke Bupati/Wali Kota yang berdasarkan rekomendasi Camat
d. Persetujuan Bupati/Wali Kota yang wajib diterima lebih dulu sebelum Keputusan Kepala Desa (SK) pengangkatan diterbitkan
e. Keputusan kepala Desa tentang Pengangkatan dapat diterbitkan setelah ada persetujuan resmi dari Bupati/Wali Kota.
Jika salah satu tahapan dilewati, maka pengangkatan cacat hukum dan dapat dibatalkan.
3. Risiko dan Konsekuensi Hukum “Main Tunjuk”
a. SK batal demi hukum, artinya bisa dibatalkan oleh Bupati atau PTUN
b. Sanksi administratif bagi Kades, yang teguran, pembinaan, bahkan pemberhentian
c. Konflik sosial, artinya akan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dan perangkat lama
d. Potensi pidana, hal ini jika ada unsur manipulasi, nepotisme, atau korupsi
4. Penegasan Regulatif Terkini
a. Pasal 26 ayat (2) huruf b UU No. 3 Tahun 2024: Kades hanya berwenang mengusulkan, bukan mengangkat langsung
b. Surat Kemendagri 3318/BPD/2024: Menegaskan bahwa pengangkatan harus melalui mekanisme seleksi dan rekomendasi
c. Pasal 49 UU Desa: Perangkat desa diangkat dari hasil seleksi dan rekomendasi Camat, bukan penunjukan langsung
d. Peraturan Desa yang bersangkutan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN