Presiden Harus Tegas Dan Jelas Sikapnya Terhadap Dua Kementerian Yang Saling Merasa Paling Berwenang Urus Desa
Rujukan awal bahwa Kementerian dalam Negeri itu yang berwenang dalam pembinaan terhadap Pemerintahan Desa adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, BAB XIV, Pasal 112, yang diskripsi utuhnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
b. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
c. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
(4) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
Penjelasan atas pasal tersebut di atas diskripsi utuhnya sebagai berikut:
Pasal 112
Ayat (1)
Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang melakukan pembinaan umum penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang melakukan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen.
Sedangkan implementasi terhadap aturan di atas dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kemeterian Dalam Negeri yang diskripsi utuhnya sebagaimana diatur pada pasal 3, huruf a sebagai mberikut:
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2015
BAB I
Pasal 3
Huruf a
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Makanya dalam Struktur Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pasa pasal 4, huruf f, terdapat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2015
BAB II
Pasal 4
Huruf f
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
Oleh karena itu, segeralah disudahi dualisme kementerian yang saling mengklaim paling berwenang terhadap desa ini. Karena yang jadi korban adalah rakyat desa di seluruh Indonesia.
Presiden harus tegas dan jelas sikapnya atas kedua Kementerian tersebut, jika tidak ingin desa di seluruh Indonesia karut-marut, karena saat ini saja persoalan Tata Kelola Desa (Tata Kelola Regulasi Desa; Tata Kelola Pemerintahan Desa; Tata Kelola Administrasi Desa; Tata Kelola Pembangunan Desa; dan Tata Kelola Keuangan Desa) tidak atau belum dibina secara serius, bagaimana mungkin bisa melakukan Tata Niaga Desa dan Tata Sosial Desa dengan baik. Makanya, sekali lagi, Presiden harus tegas dan jelas sikapnya atas kedua Kementerian tersebut.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Super sekali saudara ku