Prinsip Penggunaan Dana Desa
Dana desa mrupakan dana APBN yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer melalui APBN kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdaya masyarakat desa. Dana desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer daerah secara bertahap. Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan, tingkat kesulitan geografis. Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014 sebagai payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menerangkan bahwa Desa mempunyai sumber pendapatan berupa Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, kemudian bagian dari dana perimbangan keuangan pusat ke daerah yang di terima oleh kabupaten/kota.
Adapun prinsip penggunaan dana desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan adalah mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membedakan.
2. Kebutuhan prioritas adalah mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan
3. kepentingan sebagian besar masyarakat desa.
4. Kewenangan desa adalah mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
5. Partisipatif adalah mengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat.
6. Swakelola dan berbasis sumber daya desa adalah pelaksanaan secara pendayagunaan sumber daya akan desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal.
7. Tipologi desa adalah mempertimbangkan keadaan dan kenyataan
8. Karakteristik geografis, sosiologis, antrapologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN