Prinsip Prinsip Desa Membangun
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, prinsip-prinsip Desa Membangun dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Desa mempunyai perencanaan mandiri.
Artinya bahwa dalam merumuskan perencanaan pembangunan desa itu dilakukan sendiri oleh desa secara Partisipatif dan Demokratis dengan memperhatikan sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
2. Berdasarkan pada kearifan lokal dalam pengelolaan tata ruang dan sumberdaya lokal.
Artinya bahwa dalam pengelolaan tata ruang dan sumberdaya lokal desa itu dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan/atau adat-istiadat yang berlaku dan berkembang di desa.
3.Berada hak asal-usul.
Artinya bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengelola atas hak asal-usul yang tumbuh berkembang bersamaan dengan dinamika masyarakat lokal desa.
4. Kewenangan di desa dan berskala desa.
Artinya bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengelola communal goods dan kewenangan nyata serta untuk mengelola public goods. contohnya; jalan desa, kesehatan, pendidikan, air bersih, dll.
5. Menjadi kewenangan pemerintah desa dan masyarakat.
Artinya bahwa program-program yang berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah menjadi kewenangan desa, maka tidak dibenarkan adanya campu tangan pemerintahan di atasnya secara berlebihan. misalnya kewenangan mengangkat dan memberhentikan Perangkat desa, mengelola pembangunan desa, mengelola keuangan desa, dll.
6. Membutuhkan aktor-aktor baik lokal maupun pendamping yang memahami konteks lokal dan mampu membangkitkan kearifan lokal dan gerakan lokal.
7. Pemerintah tidak perlu campur tangan terlalu dalam dan detail dalam ranah desa atau menjadi pemain langsung di tingkat desa, melainkan memberikan pengakuan, dukungan, penguatan dan supervisi.
8. Alokasi dana dari pemerintah masuk ke satu pintu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk membiayai perencanaan desa.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN