Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana desa yaitu dana APBN yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer melalui APBN kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdaya masyarakat desa. Dana desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer daerah secara bertahap. Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan, tingkat kesulitan geografis. Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014 sebagai payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menerangkan bahwa Desa mempunyai sumber pendapatan berupa Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, kemudian bagian dari dana perimbangan keuangan pusat ke daerah yang di terima oleh kabupaten/kota.
Adapun penggunaan dana desa untuk bidang pembangunan desa itu dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Sarana prasarana desa terdiri dari:
1. Lingkungan pemukiman antara lain pembangunan rumah sehat, pedestrian, drainase, dan tempat pembuangan sampah.
2. Transportasi antara lain jalan pemukiman, jalan desa, jembatan desa dan tambatan perahu.
3. Energi antara lain pembangkit listrik, tenaga diesel dan jaringan distribusi tenaga listrik.
4. Informasi dan komunikasi antara lain jaringan internet, telepon umum dan website Desa.
b. Sarana Prasarana Sosial Pelayanan Dasar terdiri dari:
1. Kesehatan masyarakat antara lain air bersih, MCK, posyandu dan polindes.
2. Pendidikan dan kebudayaan antara lain perpustakaan Desa.
c. sarana Prasarana Usaha Ekonomi Desa terdiri dari:
Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan antara lain: irigasi desa, kapal penangkap ikan dan kandang ternak.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN