PROGRAM KERJA LKD
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang meliputi: LPM, PKK, KARTAR, LINMAS, KADER POSYANDU, RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Desa dalam menjalankan tugasnya sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tepatnya pada Pasal 4 diuraikan sebagai berikut:
Pada Ayat (1) diuraikan: LKD bertugas:
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dan pada Ayat (2) diuraikan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.
Sedangkan pada Pasal 5 diuraikan bahwa: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD memiliki fungsi:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Oleh sebab itu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang meliputi: LPM, PKK, KARTAR, LINMAS, KADER POSYANDU, RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Desa harus punya Program Kerja yang terdiri atas PKJM (Program Kerja Jangka Menengah) untuk jangka waktu selama satu periode atau 5 tahun dan PKT (Program Kerja Tahunan) untuk jangka waktu 1 tahun anggaran yang setidaknya meliputi:
1. Program Kerja Penyelenggaraan Administrasi;
2. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
3. Program Kerja Peningkatan Kapasitas Pengurus dan Anggota;
4. Program Kerja Kegiatan Anggaran sesuai dengan bidangnya;
5. (Ditambah sendiri sesuai dengan kearifan lokal desa);
PKJM
Program Kerja Jangka Menengah adalah Program kerja LKD yang berisi pokok-pokok kerja LKD selama 5 tahun atau selama 1 periode jabatan.
PKT
Program Kerja Tahunan adalah rencana kerja LKD yang berisi pokok-pokok kerja LKD selama 1 tahun anggaran.
PKJM dalam perumusannya include ke dalam RPJMDes sedakan PKT dalam perumusannya include ke dalam RKPDes yangn tentu anggarannya juga include ke dalam APBDes.
Kalau selama ini Lembaga Kemasyarakatan Desa yang meliputi: LPM, PKK, KARTAR, LINMAS, KADER POSYANDU, RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Desa tidak punya Program Kerja atau apalagi tidak ngerti Program Kerja, ya saya sarankan mundur saja dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang meliputi: LPM, PKK, KARTAR, LINMAS, KADER POSYANDU, RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Desa. Supaya tidak menambah daftar panjang orang-orang yang menjadi beban uang rakyat.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.