PROSEDUR KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
Oleh: NUR ROZUQI*
Penjelasan lengkap dan rinci mengenai prosedur kerja sama desa dengan pihak ketiga, termasuk penandatanganan MoU, berdasarkan Permendagri No. 96 Tahun 2017 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut:
A. Dasar Hukum
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91
2. Permendagri No. 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa
3. Peraturan Daerah/Kabupaten/Kota yang relevan
B. Definisi
Kerja sama desa dengan pihak ketiga adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah desa dan pihak luar (swasta, LSM, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, dll) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
C. Prosedur Lengkap Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga
1. Identifikasi Kebutuhan dan Potensi Desa
Pemerintah desa mengidentifikasi bidang atau potensi yang bisa dikerjasamakan (misalnya: pengelolaan wisata, pelatihan, teknologi, pertanian, dll).
2. Musyawarah Desa (Musdes)
a. Musdes membahas rencana kerja sama dan menetapkan pihak ketiga yang akan diajak kerja sama.
b. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara.
3. Penyusunan Rancangan Perjanjian Bersama
a. Pemerintah desa menyusun rancangan MoU atau Perjanjian Bersama.
b. Rancangan ini harus mencakup:
1) Tujuan kerja sama
2) Hak dan kewajiban para pihak
3) Jangka waktu
4) Pendanaan
5) Mekanisme evaluasi dan pelaporan
6) Penyelesaian perselisihan
4. Konsultasi ke Camat dan Bupati/Wali Kota
a. Rancangan dikirim ke camat untuk diteruskan ke bupati/wali kota.
b. Pemerintah kabupaten/kota memiliki waktu maksimal 20 hari untuk memberikan masukan.
5. Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian
a. Jika tidak ada masukan dalam 20 hari, desa dapat melanjutkan proses finalisasi.
b. Penandatanganan dilakukan oleh kepala desa dan pihak ketiga.
c. Disaksikan oleh camat atas nama bupati/wali kota.
6. Pelaksanaan dan Penatausahaan
a. Pemerintah desa dan pihak ketiga melaksanakan kerja sama sesuai isi perjanjian.
b. Semua kegiatan harus dicatat dan didokumentasikan.
7. Pelaporan dan Evaluasi
a. Kepala desa wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada:
1) BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
2) Bupati/Wali Kota melalui camat
b. Laporan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
8. Penyelesaian Perselisihan
a. Jika terjadi sengketa, penyelesaian dilakukan secara musyawarah.
b. Jika tidak selesai, dapat dilanjutkan ke jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
D. Catatan Penting
1. Kerja sama tidak boleh membebani APBDes secara tidak sah.
2. Harus ada transparansi kepada masyarakat, termasuk publikasi isi MoU.
3. LSM atau pihak ketiga harus memiliki legalitas jelas (terdaftar di Kesbangpol atau instansi terkait).
4. Tidak boleh ada permintaan dana tanpa dasar hukum—jika ada, bisa masuk kategori gratifikasi atau pemerasan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

