KONSEKUENSI HUKUM DARI MOU ATAU KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Oleh: NUR ROZUQI*
Konsekuensi hukum dari MoU atau kerja sama desa dengan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dapat sangat serius, baik bagi kepala desa maupun pihak ketiga yang terlibat. Berikut penjelasan rinci berdasarkan regulasi dan praktik hukum di Indonesia:
A. Dasar Hukum yang Mengatur Kerja Sama Desa
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91
2. Permendagri No. 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa
3. Peraturan Daerah/Kabupaten/Kota yang relevan
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. KUHP Pasal 368 dan 372 tentang pemerasan dan penggelapan
B. Konsekuensi Hukum Jika MoU Tidak Sesuai Aturan
1. MoU Dinyatakan Tidak Sah
a. Jika tidak melalui musyawarah desa (musdes), tidak ada persetujuan BPD, atau tidak dikonsultasikan ke camat/bupati, maka MoU dapat dinyatakan cacat hukum.
b. Akibatnya, segala bentuk pelaksanaan dan penggunaan anggaran berdasarkan MoU tersebut bisa dianggap tidak sah.
2. Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa
Kades yang menandatangani kerja sama tanpa prosedur dapat dikenakan:
a. Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain
b. Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Pemerasan atau gratifikasi oleh penyelenggara negara
3. Kerugian Keuangan Negara
a. Dana desa yang digunakan untuk membiayai kerja sama ilegal dapat dianggap sebagai kerugian negara.
b. Kades dapat diminta mengembalikan dana dan dikenakan sanksi administratif atau pidana.
4. Sanksi Administratif dan Pidana
a. Sanksi administratif: Peringatan, pembinaan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
b. Sanksi pidana: Penjara, denda, atau keduanya jika terbukti ada unsur korupsi, pemerasan, atau penggelapan.
5. Perselisihan Hukum dengan Pihak Ketiga
a. Jika terjadi sengketa, dan kerja sama tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka desa bisa kalah dalam proses hukum.
b. Desa dapat dituntut secara perdata atau pidana, tergantung isi dan dampak kerja sama.
C. Langkah Pencegahan
1. Pastikan kerja sama melalui musyawarah desa dan disetujui oleh BPD
2. Konsultasikan rancangan MoU ke camat dan bupati/wali kota
3. Verifikasi legalitas pihak ketiga (LSM, media, swasta, dll)
4. Dokumentasikan seluruh proses secara tertib dan transparan
5. Libatkan pendamping desa dan Inspektorat dalam pengawasan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

