PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH MINIM KETERHUBUNGANNYA TERHADAP NILAI LOKAL
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, muncul kritik bahwa proyek ini dijalankan dengan minim keterhubungan terhadap nilai lokal. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana pengabaian terhadap nilai-nilai lokal melemahkan legitimasi koperasi dan menghambat efektivitasnya dalam pembangunan masyarakat.
B. Dasar Hukum
Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:
1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, dan keadilan sosial.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.
Dalam kerangka hukum tersebut, koperasi seharusnya dijalankan dengan memperhatikan nilai lokal, budaya, dan kearifan masyarakat setempat. Namun, dalam proyek Merah Putih, prinsip ini sering diabaikan.
C. Analisis Kritis
1. Pengabaian terhadap Nilai Lokal
a. Program koperasi tidak disesuaikan dengan tradisi, budaya, dan kebutuhan riil masyarakat desa/kelurahan.
b. Koperasi lebih mengadopsi model birokratis daripada berbasis pada praktik ekonomi lokal.
2. Dampak terhadap Legitimasi Sosial
a. Masyarakat merasa koperasi tidak relevan dengan kehidupan sehari-hari.
b. Minimnya keterhubungan dengan nilai lokal membuat koperasi kehilangan dukungan sosial.
3. Implikasi Ekonomi
a. Potensi ekonomi lokal tidak tergarap karena koperasi tidak mengintegrasikan kearifan lokal.
b. UMKM dan usaha tradisional tidak mendapat dukungan yang sesuai dengan karakteristik lokal.
4. Dimensi Politik dan Kekuasaan
a. Koperasi lebih mencerminkan kepentingan elit politik daripada aspirasi masyarakat.
b. Nilai lokal yang seharusnya menjadi basis legitimasi justru tersisih oleh kepentingan birokrasi.
5. Perspektif Kritis
a. Koperasi seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi dengan basis nilai lokal.
b. Namun, kondisi yang terjadi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip inklusi sosial dan budaya.
D. Kesimpulan
Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi masalah serius dalam aspek keterhubungan dengan nilai lokal. Minimnya integrasi budaya dan kearifan masyarakat membuat koperasi kehilangan legitimasi sosial, melemahkan dukungan masyarakat, dan gagal menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan lokal.
E. Penutup
Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus dijalankan dengan prinsip keterhubungan terhadap nilai lokal, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap kearifan budaya. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan lokal dan pemberdayaan rakyat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

