PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH MINIM PARTISIPASI MASYARAKAT
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, muncul kritik bahwa proyek ini sangat minim melibatkan partisipasi masyarakat. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana rendahnya partisipasi masyarakat memengaruhi efektivitas koperasi dalam pembangunan lokal.
B. Dasar Hukum
Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:
1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kebersamaan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.
Dalam kerangka hukum tersebut, koperasi seharusnya dijalankan dengan prinsip partisipasi aktif anggota. Namun, dalam proyek Merah Putih, prinsip ini sering diabaikan sehingga masyarakat hanya menjadi objek, bukan subjek pembangunan.
C. Analisis Kritis
1. Minimnya Keterlibatan Anggota
a. Anggota koperasi tidak dilibatkan secara aktif dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan.
b. Partisipasi masyarakat hanya sebatas formalitas, tanpa ruang untuk menyampaikan aspirasi.
2. Dampak terhadap Tata Kelola
a. Tata kelola koperasi menjadi rapuh karena tidak berbasis pada aspirasi anggota.
b. Akuntabilitas sulit ditegakkan ketika masyarakat tidak dilibatkan secara nyata.
3. Implikasi Sosial-Ekonomi
a. Masyarakat kehilangan rasa memiliki terhadap koperasi.
b. Program Merah Putih gagal membangun solidaritas ekonomi lokal karena partisipasi masyarakat rendah.
4. Dimensi Politik
a. Minimnya partisipasi masyarakat menunjukkan dominasi elit politik dan birokrasi dalam proyek koperasi.
b. Koperasi lebih menjadi instrumen legitimasi kekuasaan daripada wadah pemberdayaan rakyat.
5. Perspektif Kritis
a. Koperasi seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi dengan partisipasi aktif masyarakat.
b. Namun, kondisi yang terjadi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip demokrasi ekonomi dan pemberdayaan rakyat.
D. Kesimpulan
Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi masalah serius dalam aspek partisipasi masyarakat. Minimnya keterlibatan anggota membuat koperasi kehilangan fungsi utamanya sebagai motor ekonomi rakyat. Akibatnya, koperasi gagal menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan lokal.
E. Penutup
Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme partisipasi masyarakat dalam koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus dijalankan dengan prinsip demokrasi ekonomi, transparansi, dan keterlibatan aktif masyarakat. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan lokal.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

