PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH MINIM RANCANGAN UNTUK REGENERASI DAN ADAPTASI TRADISI

PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH MINIM RANCANGAN UNTUK REGENERASI DAN ADAPTASI TRADISI

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, muncul kritik bahwa proyek ini terkesan tidak dirancang untuk mendukung regenerasi dan adaptasi tradisi. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana pengabaian terhadap aspek budaya dan regenerasi sosial melemahkan legitimasi koperasi serta menghambat efektivitasnya dalam pembangunan masyarakat.

mostbet

B. Dasar Hukum

Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:

1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, dan keadilan sosial.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.

Dalam kerangka hukum tersebut, koperasi seharusnya dijalankan dengan memperhatikan nilai lokal, tradisi, serta regenerasi sosial-ekonomi masyarakat. Namun, dalam proyek Merah Putih, prinsip ini sering diabaikan.

C. Analisis Kritis

1. Minimnya Rancangan Regenerasi
a. Program koperasi tidak memiliki strategi untuk melibatkan generasi muda.
b. Regenerasi kepemimpinan dan partisipasi masyarakat tidak diprioritaskan.

2. Abai terhadap Adaptasi Tradisi
a. Koperasi tidak mengintegrasikan tradisi lokal dalam model usaha dan tata kelola.
b. Potensi budaya sebagai basis ekonomi kreatif tidak dimanfaatkan.

3. Dampak terhadap Legitimasi Sosial
a. Masyarakat merasa koperasi tidak relevan dengan identitas lokal.
b. Minimnya integrasi tradisi membuat koperasi kehilangan dukungan sosial.

4. Implikasi Ekonomi
a. Potensi ekonomi berbasis tradisi, seperti kerajinan, kuliner, dan seni lokal, tidak tergarap.
b. Koperasi gagal menjadi wadah pengembangan ekonomi kreatif yang berakar pada budaya.

5. Perspektif Kritis
a. Koperasi seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi dengan basis regenerasi dan adaptasi tradisi.
b. Namun, kondisi yang terjadi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap inklusi budaya dan keberlanjutan sosial.

D. Kesimpulan

Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi masalah serius dalam aspek regenerasi dan adaptasi tradisi. Minimnya strategi untuk melibatkan generasi muda dan mengintegrasikan nilai budaya membuat koperasi kehilangan legitimasi sosial, melemahkan dukungan masyarakat, dan gagal menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan lokal.

E. Penutup

Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus dijalankan dengan prinsip regenerasi sosial, keterhubungan dengan tradisi, dan partisipasi aktif masyarakat lintas generasi. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan lokal dan pemberdayaan rakyat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :