PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH

PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih hadir dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal, namun dalam praktiknya sering menghadapi problematika serius. Salah satu isu utama adalah landasan hukum dan regulasi yang tidak konsisten, sering berubah, bahkan terkesan “bongkar pasang” sehingga menimbulkan ketidakpastian. Artikel ini mencoba mengurai secara kritis bagaimana kondisi regulasi tersebut memengaruhi efektivitas proyek koperasi desa dan kelurahan.

mostbet

B. Dasar Hukum

Secara normatif, koperasi diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (sebagai payung hukum utama).
2. Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi desa/kelurahan.
3. Peraturan Daerah dan Peraturan Desa/Kelurahan yang sering kali berbeda-beda dan tidak sinkron.

Namun, dalam praktiknya regulasi ini sering mengalami revisi parsial, pencabutan, atau penyesuaian yang tidak terintegrasi. Akibatnya, landasan hukum koperasi desa dan kelurahan tampak compang-camping, tidak memberikan kepastian, dan menyulitkan pelaksanaan program Merah Putih.

C. Analisis Kritis

1. Inkonsistensi Regulasi
a. Regulasi yang sering berubah menimbulkan kebingungan bagi pengurus koperasi.
b. Tidak ada standar nasional yang jelas untuk koperasi desa/kelurahan, sehingga setiap daerah menafsirkan berbeda.

2. Dampak terhadap Tata Kelola
a. Kelembagaan koperasi menjadi rapuh karena aturan dasar tidak stabil.
b. Akuntabilitas sulit ditegakkan ketika regulasi tidak konsisten.

3. Dimensi Sosial-Ekonomi
a. Masyarakat kehilangan kepercayaan karena koperasi dianggap tidak profesional.
b. Program Merah Putih yang seharusnya menjadi motor ekonomi lokal justru terhambat oleh birokrasi yang carut-marut.

4. Dimensi Politik dan Kekuasaan
a. Regulasi sering kali dipengaruhi kepentingan politik lokal.
b. Bongkar pasang aturan lebih mencerminkan tarik-menarik kepentingan daripada kebutuhan masyarakat.

5. Perspektif Kritis
• Koperasi desa/kelurahan seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi.
• Namun, regulasi yang tidak konsisten justru memperlihatkan lemahnya komitmen negara terhadap pemberdayaan masyarakat.

D. Kesimpulan

Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi hambatan serius akibat landasan hukum yang tidak stabil. Inkonsistensi regulasi membuat tata kelola tidak efektif, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan menghambat tujuan pemberdayaan ekonomi lokal.

E. Penutup

Diperlukan reformasi regulasi yang menyeluruh, konsisten, dan partisipatif. Landasan hukum koperasi desa/kelurahan harus dirancang dengan prinsip kepastian, transparansi, dan keberlanjutan. Tanpa itu, semangat Merah Putih hanya akan menjadi slogan tanpa daya guna.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :