PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS PEMERINTAH, SWASTA, LSM, DAN MASYARAKAT TIDAK DILIBATKAN
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meningkatkan status gizi anak dan remaja. Namun, dari dimensi politik dan tata kelola, kelemahan utama terletak pada minimnya pelibatan stakeholder: pemerintah daerah, sektor swasta, LSM, dan masyarakat. Tanpa keterlibatan multipihak, program berisiko menjadi kebijakan top-down yang tidak responsif terhadap kebutuhan lokal dan tidak berkelanjutan. Pendahuluan ini menekankan bahwa tata kelola yang baik harus bersifat inklusif dan partisipatif.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28F: menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam kebijakan publik.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: menegaskan kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi layanan publik.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: memberi kewenangan daerah untuk melaksanakan program sesuai kebutuhan lokal dengan prinsip akuntabilitas.
4. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: menekankan pentingnya peran masyarakat dan lembaga non-pemerintah dalam pengelolaan pangan.
5. RPJMN dan SDGs Tujuan 16: menargetkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dasar hukum ini menegaskan bahwa pelibatan stakeholder adalah keharusan, bukan sekadar pilihan.
C. Analisis Kritis
1. Pemerintah Daerah Tidak Diberdayakan:
Program lebih banyak dikendalikan pusat, sehingga daerah hanya menjadi pelaksana administratif tanpa ruang inovasi.
2. Swasta Tidak Dilibatkan:
Padahal sektor swasta, terutama UMKM pangan, dapat memperkuat rantai pasok dan efisiensi distribusi.
3. LSM Terpinggirkan:
LSM yang memiliki pengalaman dalam advokasi gizi dan pemberdayaan masyarakat tidak diberi ruang untuk berkontribusi.
4. Masyarakat Tidak Berpartisipasi:
Orang tua, sekolah, dan komunitas lokal tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun evaluasi, sehingga program kehilangan relevansi sosial.
5. Dampak Politik:
Program kehilangan legitimasi karena dianggap eksklusif dan tidak inklusif.
6. Dampak Sosial-Ekonomi:
Potensi lokal tidak berkembang, sementara masyarakat merasa diabaikan.
7. Risiko Kebijakan:
Tanpa pelibatan multipihak, program rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau korporasi.
8. Alternatif Solusi:
a. Membentuk forum multipihak (pemerintah, swasta, LSM, masyarakat) untuk perencanaan dan evaluasi.
b. Melibatkan UMKM lokal dalam rantai pasok.
c. Memberikan ruang bagi LSM untuk melakukan advokasi dan edukasi gizi.
d. Menetapkan mekanisme partisipasi publik yang jelas dan terukur.
D. Kesimpulan
Proyek Makan Bergizi Gratis yang tidak melibatkan stakeholder utama adalah kebijakan gagal dari dimensi politik dan tata kelola. Tanpa keterlibatan pemerintah daerah, swasta, LSM, dan masyarakat, program kehilangan legitimasi, relevansi, dan keberlanjutan.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan gizi bergantung pada pelibatan multipihak. Program Makan Bergizi Gratis akan relevan jika dijalankan dengan tata kelola inklusif, melibatkan stakeholder secara aktif, dan mengurangi dominasi pusat maupun korporasi. Dengan demikian, program tidak hanya meningkatkan status gizi, tetapi juga memperkuat demokrasi partisipatif dan kedaulatan pangan lokal.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

