PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN DESA RENDAH KARENA DOMINASI KORPORASI
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meningkatkan status gizi anak dan remaja. Namun, dalam praktik politik dan tata kelola, peran pemerintah daerah dan desa dalam implementasi program ini sering kali rendah. Dominasi korporasi dalam pengadaan dan distribusi membuat pemerintah lokal serta masyarakat desa kehilangan ruang untuk berpartisipasi. Pendahuluan ini menekankan bahwa keberhasilan kebijakan publik tidak hanya bergantung pada skala nasional, tetapi juga pada keterlibatan aktor lokal yang memahami kebutuhan masyarakat.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (2): menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: memberi kewenangan daerah untuk melaksanakan program sesuai kebutuhan lokal dengan prinsip akuntabilitas.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: menegaskan peran desa dalam pembangunan, termasuk pengelolaan sumber daya lokal.
4. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: menekankan pentingnya kedaulatan pangan berbasis potensi lokal.
5. RPJMN dan SDGs Tujuan 2 & 16: menargetkan penghapusan kelaparan dan tata kelola pemerintahan yang inklusif serta partisipatif.
Dasar hukum ini jelas menegaskan bahwa pemerintah daerah dan desa harus berperan aktif dalam program gizi, bukan sekadar menjadi pelengkap.
C. Analisis Kritis
1. Dominasi Korporasi:
Pengadaan makanan bergizi sering dikuasai oleh perusahaan besar, sehingga pemerintah daerah dan desa tidak memiliki ruang untuk mengelola rantai pasok lokal.
2. Peran Pemerintah Daerah yang Rendah:
Daerah hanya menjadi pelaksana administratif tanpa kewenangan penuh untuk menentukan menu, kualitas, atau sumber pangan.
3. Desa Tidak Diberdayakan:
Padahal desa memiliki potensi pangan lokal yang bisa mendukung program, tetapi tidak dilibatkan dalam pengadaan maupun distribusi.
4. Dampak Politik:
Program kehilangan legitimasi karena dianggap hanya menguntungkan korporasi, bukan masyarakat.
5. Dampak Sosial-Ekonomi:
UMKM dan petani lokal kehilangan pasar, sementara masyarakat desa merasa diabaikan.
6. Risiko Kebijakan:
Program berpotensi memperlebar kesenjangan antara pusat dan daerah, serta melemahkan kedaulatan pangan lokal.
7. Alternatif Solusi:
a. Memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dan desa dalam pengelolaan program.
b. Mengintegrasikan potensi pangan lokal ke dalam rantai pasok program.
c. Melibatkan UMKM dan koperasi desa sebagai penyedia makanan bergizi.
d. Membangun mekanisme pengawasan partisipatif agar distribusi lebih transparan dan adil.
D. Kesimpulan
Proyek Makan Bergizi Gratis yang didominasi korporasi dan melemahkan peran pemerintah daerah serta desa adalah kebijakan gagal dari dimensi politik dan tata kelola. Tanpa keterlibatan aktor lokal, program kehilangan relevansi sosial dan ekonomi, serta tidak mampu memperkuat kedaulatan pangan.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan gizi bergantung pada pemberdayaan pemerintah daerah dan desa. Program Makan Bergizi Gratis akan relevan jika dijalankan dengan tata kelola yang inklusif, melibatkan potensi lokal, dan mengurangi dominasi korporasi. Dengan demikian, program tidak hanya meningkatkan status gizi, tetapi juga memperkuat demokrasi lokal dan kedaulatan pangan nasional.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

