PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS POTENSIONAL TIDAK TERBUKA DAN KORUPTIF
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis digagas sebagai upaya meningkatkan status gizi anak dan remaja. Namun, dari dimensi ekonomi, program ini sering dikritik karena tata kelola anggaran yang tidak terbuka, rawan kebocoran, dan berpotensi koruptif. Pendahuluan ini menekankan bahwa keberhasilan kebijakan gizi tidak hanya bergantung pada distribusi makanan, tetapi juga pada integritas pengelolaan anggaran publik.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 23 ayat (1): segala penerimaan dan pengeluaran negara harus berdasarkan undang-undang.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan anggaran publik.
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kewajiban negara menyediakan makanan bergizi, namun tetap dalam kerangka pengelolaan anggaran yang akuntabel.
5. RPJMN dan SDGs: menargetkan penurunan stunting dan peningkatan kualitas SDM dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dasar hukum ini menegaskan bahwa tata kelola anggaran harus transparan dan bebas dari praktik korupsi.
C. Analisis Kritis
1. Potensi Korupsi:
Program rawan dijadikan ladang korupsi melalui mark-up harga, pengadaan fiktif, atau laporan distribusi palsu.
2. Kebocoran Anggaran:
Dana publik sering tidak sampai ke sasaran karena bocor di tingkat birokrasi atau penyedia. Hal ini mengurangi efektivitas program.
3. Tata Kelola Tidak Terbuka:
Minimnya transparansi membuat masyarakat tidak bisa mengawasi penggunaan anggaran. Laporan keuangan sering tidak dipublikasikan secara detail.
4. Dimensi Ekonomi Makro:
Kebocoran anggaran memperburuk defisit fiskal dan mengurangi ruang bagi kebijakan lain yang lebih produktif.
5. Dimensi Sosial-Ekonomi:
Rakyat merasa dirugikan karena pajak yang mereka bayarkan tidak menghasilkan manfaat nyata. Kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun.
6. Alternatif Solusi:
a. Audit independen dan publikasi anggaran secara daring.
b. Melibatkan masyarakat dan lembaga pengawas dalam monitoring distribusi.
c. Pengadaan berbasis komunitas dengan melibatkan UMKM lokal untuk menekan biaya dan memperluas manfaat ekonomi.
d. Penerapan sistem digitalisasi anggaran agar lebih transparan dan mudah diawasi.
D. Kesimpulan
Proyek Makan Bergizi Gratis dengan tata kelola anggaran yang tidak terbuka, rawan kebocoran, dan koruptif adalah kebijakan gagal dari dimensi ekonomi. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, program hanya menjadi beban fiskal dan membuka peluang penyalahgunaan dana publik. Integritas tata kelola adalah syarat mutlak agar program gizi benar-benar memberi manfaat.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa kebijakan gizi harus sehat secara ekonomi dan tata kelola. Program Makan Bergizi Gratis akan relevan jika dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari korupsi. Dengan melibatkan masyarakat, UMKM lokal, dan audit independen, program dapat menjadi solusi gizi sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Tanpa itu, program hanya akan menjadi simbol kebijakan yang boros dan merugikan rakyat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

