PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS TIDAK BERBASIS EKONOMI KERAKYATAN, TAPI EKONOMI KORPORASI
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis digagas untuk meningkatkan status gizi anak dan remaja. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini sering dikritik karena tidak berbasis pada ekonomi kerakyatan, melainkan lebih menguntungkan ekonomi korporasi. Pendahuluan ini menekankan bahwa kebijakan gizi seharusnya tidak hanya berorientasi pada distribusi pangan, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi lokal agar manfaatnya berlipat ganda bagi masyarakat.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (4): menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: menekankan pentingnya kedaulatan pangan dan peran masyarakat lokal dalam rantai pasok.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: memberi kewenangan daerah untuk mengelola program sesuai kebutuhan lokal.
4. UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM: menegaskan peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.
5. RPJMN dan SDGs Tujuan 2 & 8: menargetkan penghapusan kelaparan, peningkatan kesehatan, serta pertumbuhan ekonomi inklusif.
Dasar hukum ini menegaskan bahwa program gizi harus mendukung ekonomi kerakyatan, bukan sekadar memperkuat dominasi korporasi.
C. Analisis Kritis
1. Dominasi Korporasi:
Pengadaan makanan bergizi sering dikuasai oleh perusahaan besar, sehingga UMKM dan petani lokal tersisih dari rantai pasok.
2. Minimnya Pemberdayaan Lokal:
Desa dan komunitas lokal tidak diberi ruang untuk berkontribusi, padahal mereka memiliki potensi pangan yang melimpah.
3. Risiko Ekonomi:
Ketergantungan pada korporasi membuat biaya distribusi tinggi dan keuntungan ekonomi tidak kembali ke masyarakat.
4. Dampak Sosial:
Masyarakat merasa program tidak berpihak pada mereka, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
5. Dampak Politik:
Program lebih dipersepsikan sebagai proyek elit yang menguntungkan segelintir pihak, bukan kebijakan kerakyatan.
6. Alternatif Solusi:
a. Mengintegrasikan UMKM dan koperasi desa dalam rantai pasok.
b. Memanfaatkan produk pangan lokal untuk menu program.
c. Memberikan insentif bagi daerah yang melibatkan petani dan produsen lokal.
d. Membangun sistem distribusi berbasis komunitas agar lebih efisien dan berkeadilan.
D. Kesimpulan
Proyek Makan Bergizi Gratis yang tidak berbasis ekonomi kerakyatan, tetapi ekonomi korporasi, adalah kebijakan yang gagal dari dimensi politik dan tata kelola. Program kehilangan orientasi pada pemberdayaan rakyat, sehingga manfaat gizi tidak berkelanjutan dan kepercayaan publik menurun.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan gizi bergantung pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Program Makan Bergizi Gratis akan relevan jika dijalankan dengan tata kelola yang inklusif, melibatkan UMKM, koperasi desa, dan petani lokal. Dengan demikian, program tidak hanya meningkatkan status gizi, tetapi juga memperkuat ekonomi rakyat dan kedaulatan pangan nasional.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

