PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA
Berkenaan dengan publikasi informasi publik desa, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada pasal 20 dibunyikan:
Pasal 20
(1) Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat.
(2) Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada:
a. Musyawarah Desa;
b. Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pemahamannya:
1. Bahwa Standar Layanan Informasi Publik oleh PPID Desa adalah menggunakan media atau alat yang mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat.
2. Bahwa Laporan dan Evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada:
a. Musyawarah Desa;
b. Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN