PUNGUTAN/URUNAN/SWADAYA MASYARAKAT TANPA PERDES SEBAGAI PUNGLI
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Swadaya masyarakat desa sering dipandang sebagai bentuk partisipasi warga dalam mendukung kegiatan pembangunan atau sosial, seperti perbaikan jalan, kegiatan keagamaan, atau penyelenggaraan acara desa. Namun, praktik pungutan atau urunan masyarakat tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Peraturan Desa (Perdes) tentang Swadaya Masyarakat Desa menjadi instrumen legal yang wajib ada untuk mengatur mekanisme, besaran, dan tujuan swadaya. Tanpa adanya Perdes, pungutan atau urunan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
2. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur kepentingannya sendiri, termasuk menetapkan pungutan atau swadaya melalui Perdes.
b. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa menegaskan bahwa setiap pungutan desa harus diatur melalui Perdes agar memiliki legitimasi.
c. Peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan pungutan liar menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum yang sah termasuk kategori pungli.
3. Kondisi Faktual
a. Banyak desa melakukan pungutan atau urunan masyarakat untuk kegiatan tertentu tanpa memiliki Perdes yang mengatur hal tersebut.
b. Praktik pungutan seringkali hanya berlandaskan kebiasaan, kesepakatan informal, atau keputusan kepala desa, tanpa prosedur legal yang jelas.
c. Warga desa sering merasa terbebani karena pungutan tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum.
d. Ketidakhadiran Perdes menyebabkan pungutan berbeda antar desa, sehingga menimbulkan ketidakseragaman dan ketidakpastian hukum.
4. Yang Seharusnya
a. Pungutan atau swadaya masyarakat hanya boleh dilakukan apabila ada Perdes yang mengatur secara jelas mengenai jenis kegiatan, besaran kontribusi, mekanisme pengumpulan, dan tujuan penggunaannya.
b. Proses penyusunan Perdes harus melibatkan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga agar aturan sesuai kebutuhan lokal serta menjamin partisipasi.
c. Pungutan harus diarahkan untuk kepentingan pembangunan desa dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
d. Pemerintah desa seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut keuangan warga.
5. Dampaknya
a. Cacat hukum: Pungutan tanpa Perdes dapat digugat dan dianggap tidak sah.
b. Kategori pungli: Pungutan tersebut masuk dalam kategori pungutan liar yang melanggar hukum.
c. Menurunnya kepercayaan publik: Warga kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan desa karena pungutan dianggap tidak transparan.
d. Potensi konflik sosial: Pungutan sepihak dapat memicu ketegangan antara kepala desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat.
e. Melemahkan tata kelola desa: Tanpa aturan tertulis, desa kehilangan legitimasi dalam mengelola keuangan dan pelayanan publik.
6. Rekomendasi Solusif
a. Segera menyusun Perdes tentang Swadaya Masyarakat Desa: Desa harus membuat Perdes yang mengatur pungutan atau swadaya dengan merujuk pada regulasi nasional.
b. Partisipasi multipihak: Penyusunan Perdes harus melibatkan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga agar aturan sesuai kebutuhan lokal.
c. Transparansi dan akuntabilitas: Pungutan harus diumumkan secara terbuka, dengan laporan penggunaan dana yang jelas.
d. Pendampingan teknis: Pemerintah kabupaten/kota perlu memberikan bimbingan agar desa mampu menyusun Perdes sesuai kerangka hukum nasional.
e. Pengawasan berkelanjutan: BPD bersama masyarakat harus mengawasi pelaksanaan Perdes agar tidak disalahgunakan oleh kepala desa atau pihak tertentu.
7. Penutup
Keberadaan Peraturan Desa tentang Swadaya Masyarakat Desa merupakan fondasi legal yang menjamin kepastian hukum, profesionalisme, dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa. Tanpa peraturan tersebut, pungutan atau urunan masyarakat untuk kegiatan tertentu akan masuk kategori pungli, berpotensi menimbulkan konflik, serta melemahkan legitimasi pemerintahan desa. Oleh karena itu, penyusunan dan penerapan Perdes harus menjadi prioritas utama demi terciptanya tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

