RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status kepada Gubernur, dilengkapi dokumen:
a. hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
b. berita acara musyawarah Desa;
c. perkembangan pelaksanaan Desa persiapan;
d. kondisi sarana dan prasarana pemerintahan Desa persiapan;
e. dukungan anggaran Desa persiapan; dan
f. hasil kajian dan verifikasi Desa persiapan.
(2) Gubernur dapat melakukan verifikasi lapangan terkait dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status kepada Gubernur, dilengkapi dokumen:
a. hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
b. berita acara musyawarah Desa;
c. perkembangan pelaksanaan Desa persiapan;
d. kondisi sarana dan prasarana pemerintahan Desa persiapan;
e. dukungan anggaran Desa persiapan; dan
f. hasil kajian dan verifikasi Desa persiapan.
2. Bahwa Gubernur dapat melakukan verifikasi lapangan terkait dokumen sebagaimana dimaksud.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN