Reformliasi Jid 2 Adalah Revolusi Desa
Sebagaimana telah sering saya paparkan bahwa desa itu pemilik otonomi asli, rakyat desa itu adalah pemilik kedaulatan mutlak desa. Dua hal tersebut harus dipahami oleh semua elemen dalam berdesa yang benar.
Terkait dengan otonomi asli desa dan kedaulatan rakyat desa, realita di banyak daerah belum diimplementasikan dengan sepenuhnya. Bahkan kondisinya semakin memprihatinkan, yaitu antara lain:
1. Proses pilkades dengan cara politik uang dan perdukunan makin terang-terangan.
2. Perangkat Desa hasil tunjukan kades atau tanpa proses yang legal masih banyak terjadi.
3. Perangkat Desa yang diberhentikan oleh kades dengan arogan masih banyak terjadi pula.
4. BPD dari hasil tunjukan kades dan rekayasa makin banyak terjadi.
5. BPD yang dihalang-halangi dalam menjalankan tugas dan fungsinya semakin secara sistemik.
6. LKD yang tidak difungsikan secara maksimal makin meluas.
7. Rakyat tidak dilibatkan dalam proses menentukan kebijakan dan pembangunan desa semakin meluas pula.
8. Rakyat sangat sulit mendapat akses informasi publik desa terjadi di banyak desa banyak daerah pula.
9. Proses pembuatan Peraturan di desa yang melibatkan BPD dan masyasarakat masih banyak terjadi.
10. Pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan semakin menggurita.
11. Laporan pengelolaan keuangan desa yang mal administrasi semakin membudaya.
12. Aset desa yang dimanfaatkan untuk pribadi elit desa. Bahkan ada yang dihilangkan dari hal desa banyak terjadi.
13. Rakyat diposisikan sebagai obyek pembangunan terjadi dimana-mana.
14. Nepotisme tumbuh subur di desa.
15. Korupsi makin masif dan sistemik di desa.
Apabila kondisi tersebut terjadi di desa anda, menurut pemikiran saya, solusinya adalah REVOLUSI DESA sebagai Reformasi Jilid 2 di negeri ini. Artinya semua elemen masyarakat desa harus merubah cara Rasa, cara Pikir, dan cara Tindak dalam tata kelola desa. Caranya:
1. Rakyat harus bersikap tidak mau menerima praktik politik uang dalam pilkades.
2. Perangkat Desa hasil tunjukan kades atau tanpa proses yang legal harus diberhentikan, lalu diisi dengan proses yang legal.
3. Perangkat Desa yang sudah melalui proses legal, jika diberhentikan oleh kades dengan arogan, harus dikembalikan haknya sebagai perangkat desa.
4. BPD hasil tunjukan kades atau tanpa proses yang legal harus diberhentikan, lalu diisi dengan proses yang legal.
5. Hentikan upaya menghalang-halangi BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Legeslator, Aspirator, Anggaran, Pengawas, dan Evaluator.
6. Fungsikan dan berfungsilah LKD sebagaimana tugas dan fungsinya.
7. Libatkan rakyat dalam.proses pengambilan keputusan dan pembangunan malai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
8. Permudah rakyat dalam mendapatkan infomasi publik. Ingat rakyat berhak mengetahui semua data dan fakta tentang desa. Rakyat itu pemilik kedaulatan sejati.
9. Proses pembuatan Peraturan di desa harus selalu melibatkan BPD dan masyasarakat.
10. Transparasi dalam tata kelola keuangan desa adalah kemutlakan. Jangan lagi berdalih macam-macam.
11. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa itu esensinya adalah kepada rakyat, bukan kepada bupati. Maka utamakan untuk dilakukan.
12. Kembalikan aset desa yang selama ini dikuasai bahkan dialih hak kan kepada perorangan oleh para elit desa. Itu milik rakyat, titipan anak cucu, bukan warisan dari moyang anda.
13. Rakyat diposisikan sebagai subyek pembangunan, rakyatlak yang berhak ke arah mana desanya dibangun.
14. Hentikan kerakusan jabatan di desa dan praktik nepotisme di desa.
15. Sudahi tindak korupsi di desa.
Semua solusi di atas, dibutuhkan:
1. Adanya keinginan yang luhur dan tujuan yang mulia bagi seluruh elemen masyarakat desa.
2. Kebersamaan yang tulus seluruh elemen masyarakat desa.
3. Semangat perubahan, semangat Revolusi Desa.
4. Penguatan sistem pengawasan internal desa, oleh BPD dan masyarakat.
5. Pengawas eksternal yang tidak hanya berorientasi upeti.
6. Pembina yang tidak hanya terkesan melindungi penjahat desa, itu melukai hati rakyat desa.
7. Pendampin lokal desa yang bertugas secara profesional dan proporsional.
Bagaimana dengan desa anda ?
Selamat berevolusi desa !
Referensi:
KONSEP PENGAWALAN GERAKAN DESA MERDEKA ADALAH:
1. MENGAWAL KEPEMILIKAN DESA ATAS OTONOMI ASLI DI NKRI.
2. MENGAWAL KEMERDEKAAN DESA DALAM MENENTUKAN NASIPNYA SENDIRI.
3. MENGAWAL PEMERINTAHAN DESA DAN RAKYAT DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN ATAS DESANYA SENDIRI.
4. MENGAWAL KEMANDIRIAN DESA ATAS UPAYA INTERVENSI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN PROPINSI.
5. MENGAWAL RAKYAT DESA DARI UPAYA PENGANIAYAAN OLEH PEMERINTAHAN DESANYA SENDIRI.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.