REKENING KAS DESA TUNGGAL
Oleh: NUR ROZUQI*
Pemerintah desa wajib memiliki hanya satu Rekening Kas Desa (RKD) sebagai tempat penyimpanan seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan desa. Ini merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum dan Ketentuannya dapat simak beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014, menjelaskan: RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran desa.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
a. Pasal 43 ayat (1): Pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui satu rekening kas desa pada bank yang ditunjuk oleh Bupati/Wali Kota.
b. Pasal 43 ayat (2): Rekening tersebut dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan.
c. Pasal 44 ayat (1): Nomor rekening kas desa wajib dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota untuk pengendalian penyaluran dana transfer.
Tujuan Pengaturan Pemerintah desa wajib memiliki hanya satu Rekening Kas Desa (RKD) tersebut adalah:
1. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
2. Memudahkan pengawasan dan pelaporan oleh pemerintah daerah dan pusat.
3. Mencegah penyalahgunaan dana dengan adanya satu pintu transaksi keuangan.
Jika Pemerintah Desa memiliki lebih dari satu Rekening Kas Desa (RKD), maka itu merupakan bentuk pelanggaran administratif terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan PP Nomor 8 Tahun 2016.
Atas pelanggaran dimaksud, berikut yanga dapat dijelaskan:
1. Jenis Pelanggaran
a. Pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
b. Tidak tertib administrasi, yang dapat menyulitkan pengawasan dan audit oleh pemerintah daerah maupun pusat.
c. Berpotensi menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang atau korupsi, jika rekening tambahan digunakan untuk transaksi yang tidak sah atau tidak tercatat.
2. Sanksi yang Dapat Dikenakan tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap keuangan desa:
a. Sanksi Administratif
1) Teguran lisan atau tertulis kepada Kepala Desa dan perangkat terkait.
2) Pemberhentian sementara, jika teguran tidak diindahkan.
3) Pemberhentian tetap, bila pelanggaran berlanjut dan berdampak serius.
b. Sanksi Keuangan
1) Penundaan atau pemotongan Dana Desa oleh pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2016.
2) Dana yang disalurkan ke rekening tidak sah dapat dianggap sebagai penggunaan tidak sesuai peruntukan, dan harus dikembalikan ke RKD resmi.
c. Sanksi Pidana (Jika Terbukti Korupsi)
1) Jika rekening tambahan digunakan untuk menyelewengkan dana desa, maka pelanggaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
2) Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda hingga miliaran rupiah.
Sebagai catatan, penting untuk dperhatikan:
1. BPK dan Inspektorat Daerah biasanya merekomendasikan penertiban rekening desa agar hanya satu RKD yang aktif.
2. Pemerintah daerah dapat memperkuat kebijakan ini melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN