RELASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

RELASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Pasal 12
(1) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan.
(2) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif.
(3) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan.
2. Bahwa Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif.
3. Bahwa Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :