RELAWAN POLITIK MERUSAK PRINSIP NEGARA HUKUM
Oleh: NUR ROZUQI*
Keberadaan relawan politik dalam pemerintahan Indonesia saat ini tidak hanya berdampak pada demokrasi dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga telah merusak sistem hukum secara sistemik—baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa. Berikut adalah uraian reflektif dan terstruktur mengenai bagaimana relawan politik menggerus prinsip-prinsip negara hukum:
1. Relawan Politik dan Erosi Prinsip Negara Hukum
Dalam sistem demokrasi yang sehat, hukum seharusnya menjadi panglima—mengatur dan membatasi kekuasaan politik. Namun, ketika relawan politik yang tidak memiliki legitimasi hukum diberi ruang dalam pengambilan keputusan, maka hukum menjadi tunduk pada kehendak politik. Ini menciptakan ketimpangan antara rule of law dan rule by political will.
2. Kerusakan Sistem Hukum di Pemerintahan Pusat
a. Politik Hukum yang Transaksional
Relawan yang dekat dengan elite kekuasaan sering mendorong pembentukan regulasi yang menguntungkan kelompoknya. Proses legislasi menjadi transaksional, bukan berdasarkan kebutuhan publik.
b. Intervensi dalam Penegakan Hukum
Relawan dapat menekan aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan politik tertentu, menghambat proses hukum terhadap elite yang didukungnya, atau bahkan mengkriminalisasi lawan politik.
c. Pelemahan Lembaga Hukum
Lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bisa kehilangan independensinya jika relawan politik ikut mengatur arah kebijakan atau penempatan pejabat strategis.
3. Kerusakan Sistem Hukum di Pemerintahan Daerah
a. Kriminalisasi Berbasis Kepentingan Politik
Relawan yang memiliki akses ke kepala daerah dapat mendorong penggunaan aparat hukum untuk menekan oposisi lokal atau tokoh masyarakat yang kritis.
b. Pelemahan Fungsi Pengawasan DPRD
Relawan sering menjadi perantara informal antara eksekutif dan legislatif, menciptakan kompromi politik yang mengabaikan fungsi pengawasan dan akuntabilitas hukum.
c. Manipulasi Produk Hukum Daerah
Perda dan kebijakan daerah bisa disusun bukan berdasarkan kajian hukum dan kebutuhan masyarakat, tetapi demi kepentingan kelompok relawan.
4. Kerusakan Sistem Hukum di Pemerintahan Desa
a. Pelemahan Perdes dan Musyawarah Hukum Desa
Relawan yang dekat dengan kepala desa sering mengintervensi penyusunan peraturan desa (Perdes), mengabaikan proses musyawarah dan partisipasi warga.
b. Kriminalisasi Warga dan BPD
Warga atau anggota BPD yang kritis terhadap kebijakan desa bisa dilaporkan atau ditekan secara hukum melalui relawan yang memiliki akses ke aparat penegak hukum lokal.
c. Pengaburan Fungsi Hukum Adat
Di banyak desa, relawan politik mengabaikan atau menyingkirkan mekanisme hukum adat yang seharusnya menjadi bagian dari sistem keadilan lokal.
5. Refleksi Kritis
a. Sistem hukum yang sehat membutuhkan independensi, transparansi, dan supremasi hukum. Relawan politik yang tidak memiliki dasar hukum formal tetapi diberi kekuasaan informal justru merusak ketiga prinsip ini.
b. Ketika hukum menjadi alat politik, maka keadilan menjadi ilusi. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap negara.
6. Rekomendasi Tindakan
a. Pemerintahan Pusat, lakukan Reformasi politik hukum dan pembatasan peran informal relawan dalam proses legislasi dan penegakan hukum
b. Pemerintahan Daerah, lakukan Penguatan independensi aparat hukum dan transparansi dalam penyusunan produk hukum daerah
c. Pemerintahan Desa, lakukan Revitalisasi musyawarah hukum desa, penguatan peran BPD, dan perlindungan hukum bagi warga kritis
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN