RELAWAN POLITIK MERUSAK TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Oleh: NUR ROZUQI*
Keberadaan relawan politik dalam pemerintahan Indonesia saat ini telah menimbulkan berbagai persoalan serius yang merusak prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Di bawah ini adalah uraian sistemik mengenai dampak negatif relawan politik terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat pusat, daerah, dan desa:
1. Relawan Politik: Dari Pendukung Demokrasi ke Aktor Kekuasaan Informal
Relawan politik awalnya berperan sebagai pendukung kampanye dan penggerak partisipasi publik. Namun, pasca-pemilu, banyak relawan berubah menjadi kekuatan informal yang menuntut akses ke jabatan, proyek, dan pengaruh kebijakan, tanpa melalui mekanisme formal dan akuntabel.
2. Dampak terhadap Pemerintahan Pusat
a. Penyelewengan Prinsip Meritokrasi
Relawan yang tidak memiliki kompetensi teknis sering diangkat ke posisi strategis karena kedekatan politik, bukan karena kapasitas. Ini merusak profesionalisme birokrasi.
b. Intervensi dalam Kebijakan Publik
Relawan kerap memaksakan agenda kelompoknya ke dalam kebijakan nasional, mengabaikan proses perencanaan yang berbasis data dan kebutuhan rakyat.
c. Pelemahan Akuntabilitas dan Transparansi
Karena tidak memiliki status formal, relawan tidak tunduk pada mekanisme pengawasan publik, sehingga sulit dimintai pertanggungjawaban atas keputusan atau pengaruhnya.
3. Dampak terhadap Pemerintahan Daerah
a. Politik Balas Jasa di Tingkat Lokal
Kepala daerah sering memberikan proyek atau jabatan kepada relawan sebagai imbalan politik, bukan berdasarkan kebutuhan daerah atau kompetensi.
b. Fragmentasi dan Ketidakkonsistenan Program
Agenda relawan sering kali bertentangan dengan RPJMD atau rencana pembangunan daerah, sehingga terjadi tumpang tindih dan pemborosan anggaran.
c. Pelemahan Fungsi DPRD dan ASN
Relawan yang dekat dengan kepala daerah dapat menekan DPRD dan ASN untuk mengikuti agenda politik tertentu, bukan menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik.
4. Dampak terhadap Pemerintahan Desa
a. Politisasi Dana Desa
Relawan mendorong penggunaan dana desa untuk kepentingan kelompok atau pencitraan politik, bukan untuk pembangunan berbasis kebutuhan warga.
b. Pelemahan Musyawarah Desa dan Lembaga Desa
Relawan sering mengintervensi proses musyawarah desa dan mengabaikan peran BPD, LPM, dan tokoh masyarakat, sehingga keputusan desa menjadi elitis dan tidak partisipatif.
c. Penggembosan Kapasitas Aparatur Desa
Kepala desa yang tunduk pada tekanan relawan cenderung mengabaikan pelatihan, dokumentasi, dan tata kelola yang baik demi kepentingan jangka pendek.
5. Refleksi Kritis
a. Tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas. Relawan politik yang tidak tunduk pada mekanisme formal justru merusak keempat prinsip ini.
b. Demokrasi elektoral tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kekuasaan informal yang tidak bertanggung jawab.
c. Perlu regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas terhadap peran relawan politik pasca-pemilu.
6. Rekomendasi Tindakan
a. Pemerintahan Pusat, lakukan Audit peran relawan dalam birokrasi dan kebijakan nasional
b. Pemerintahan Daerah, lakukan Penguatan sistem merit dan transparansi dalam penempatan jabatan dan alokasi anggaran
c. Pemerintahan Desa, lakukan Revitalisasi musyawarah desa, penguatan BPD, dan pelatihan tata kelola berbasis warga
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN