RENCANA ANGGARAN KEGIATAN

RENCANA ANGGARAN KEGIATAN
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pasal 48
(1) Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa.
(2) Rancangan RAK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris esa.
(3) Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rencangan RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.
(4) Kepala Desa menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa.

Pasal 49
RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa Kaur Keuangan bertugas menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa.
2. Bahwa Rancangan RAK Desa tersebut harus disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris esa.
3. Bahwa Sekretaris Desa bertugas melakukan verifikasi terhadap rencangan RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.
4. Bahwa Kepala Desa menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa.
5. Bahwa RAK Desa tersebut memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :