TANTANGAN REVISI UU 6-2014 ADALAH MENGUATKAN KEDUDUKAN DESA

REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA HARUS MENGUATKAN KEDUDUKAN DESA PADA SISTEM PEMERINTAHAN DAN KETATANEGARAAN DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Gaduh rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diawali beredarnya Draf Revisi dar Dewan Perwakilan Daerah DPR RI, disusul dengan beredarnya Draf dan/atau dokumen usulan dari beberapa organisasi yang berbasis pemangku desa.

Mencermati dinamika diskusi dari berbagai media sosial, semua komponen pemangku desa berusaha menyampaikan gagasan atau usulan yang hanya bertujuan menguatkan kedudukannya sendiri-sendiri dalam sistem Pemerintahan Desa. Tidak ada satupun yang menyampaikan gagasan menguatkan kedudukan rakyat desa.

Dinamika gagasan yang masih bergulir sekarang ini, memantik LKDN (Literasi Kajian Desa Nusantara) sebagai perkumpulan pemerhati desa untuk ikut memberikan sumbangan gagasan terhadap rencana revisi tersebut dalam bentuk dokumen matrikasi dan draf revisi dimana apabila dipelajari secara tuntas, maka akan dapat dipetik beberapa inti gagasan, yaitu:

Bahwa dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 harus memberi kejelasan dan ketegasan hukum atas desa dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kedudukan hukum Desa yang telah memiliki Pemerintahan tersendiri harus diberi kejelasan dan ketegasan sebagai wilayah otonomi dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kedudukan Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) harus jelas dan tegas tugas dan fungsinya.
  3. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa harus jelas, kuat dan tegas tugas dan fungsinya.
  4. Kedudukan Badan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa harus jelas dan tegas tugas dan fungsinya.
  5. Kedudukan Masyarakat Desa harus jelas dan tegas kewajiban dan haknya.

Manakala terdapat gagasan dan/atau usulan yang mengesankan untuk menguatkan kedudukannya atau kelompoknya sendiri, itu menunjukkan ketidaktulusan dan ketidakseriusan mereka dalam mengabdikan dirinya kepada rakyat desa.

Sebagai referensi pembanding, berikut adalah dokumen Usulan dan Draf Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014:

1. USULAN REVIISI UU 6-2014 VERSI LKDN – DPR

2. DRAF USULAN REVISI UU 6-2014 VERSI LKDN

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :