RINCIAN KEWENANGAN DESA

RINCIAN KEWENANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Pasal 7
(1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran masyarakat Desa.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa.
(3) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan hak asal usul lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
(4) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 8
(1) Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa.
(3) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan lokal berskala Desa lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
(4) Kewenangan Desa berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 9
1. Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Kewenangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diurus oleh Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul itu paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa;
e. pengembangan peran masyarakat Desa.
2. Bahwa selain kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa.
3. Bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan dimaksud, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan hak asal usul lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
4. Bahwa Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud, diatur dan diurus oleh Desa.
5. Bahwa perincian kewenangan lokal berskala Desa itu paling sedikit terdiri atas:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
6. Bahwa selain kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa.
7. Bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan lokal berskala Desa lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
8. Bahwa Kewenangan Desa berskala lokal itu diatur dan diurus oleh Desa.
9. Bahwa perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa itu meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.
10. Bahwa kewenangan penugasan tersebut diurus oleh Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :