Ringkasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Ringkasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Manakala membaca Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka dapat diambil ringkasan substansial sbb:

1.Desa adalah kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul / hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

2.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dalam sistem Pemerintahan NKRI.

3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa di bantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah di tetapkan secara Demokratis.

5.RKPDes : Rencana Kerja Pemerintah Desa. Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDes) Untuk jangka 1 (satu) Tahun)

6.APBDes : Anggaran Pendapatan & Belanja Desa/Rencana Keuangan Tahunan Dasa

7.PKPKD : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.(Kapala Desa)

8.PPKD : Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (Perangkat Desa)

9.KAUR : Kepala Urusan Perangkat Desa sebagai Staf Sekretaris Desa yang Menjalankan tugas PPKD

10.KASI : Kepala Seksi sebagai pelaksana Teknisyang menjalankan Tugas PPKD

11.SiLPA : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran

12.DPA. : Dokumen Pelaksana Anggaran

13.DPPA. : Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran

14.DPAL. : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan

15.RAK. : Rencana Anggaran Kas Desa

16.SPP : Surat Perintah Pembayaran

17.APIP : Aparat Pengawas Internal Pemerintah

18.PKA. : Pelaksana Kegiatan Anggaran

19.Kepala Desa menguasakan Kaur dan Kasi sebagai PKA sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Perdes APBDes dan Penjabaran APBDes di tetapkan

20. DPA yang dimaksud :
a. Rencana Kegiatan Anggaran Desa
b. Rencana Kegiatan Desa
c. Rencana anggaran Biaya

21. Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran(PKA) menyerahkan rancangan DPA kepada Kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah Kades Menguasakan sebagaimana dimaksud pada point Nomor.

22. Sekdes melakukan Verfikasi rancangan DPA paling lama 15 hari kerja sejak Kaur ,Kasi Menyerahkan DPA

23. Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi Sekdes

24. Bila terjadi perubahan Perdes APBDes /perubahan Perdes penjabaran/perubahan Kegiatan Kades Menguasakan Kaur dan Kasi PKA untuk menyusun rancangan DPPA. Pengajuan SPP berikutnya wajib
menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan Kegiatan dan anggaran.

25. PKA tidak lebih dari 10 hari untuk melaksanakan sejak anggaran di terima.

26. Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran kedalam buku kas Umum dan buku kas Panjar.

27. Kaur , Kasi (PKA) menyampaikan pertanggung jawaban pencairan berupa bukti Pembayaran kepada Sekdes.

28. Sekdes memeriksa kesesuaian bukti transaksi yang disampaikan Kaur, Kasi (PKA)

29. Sekdes Berkewajiban untuk ;
a. Meneliti kelengkapan yang di ajukan Kasi ,Kaur (PKA)
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas permintaan Pembayaran
c. menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran Kaur,Kasi PKA bila tidak memenuhi persyaratan yang ditetepkan.

30. Kades menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan Oleh Sekdes

31. Kaur Keuangan mencairkan sesuai SPP setelah mendapat persetujuan Kades.

32. Kaur dan Kasi (PKA) wajib menyampaikan laporan ahir realisasi pelaksanaan kegiatan dan Anggaran kepada Kades paling lambat 7 hari sejak seluruh kegiatan selesai.

33. Kaur Keuangan sebagai wajib pungut(WAPU) pajak terhadap pengeluaran kas Desa atas Beban belanja
pegawai,barang/jasa dan modal sesuai peraturan perundang-undangan.

34. Penata usahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana Fungsi Kebendaharaan.

35. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan,pengeluaran dalam buku Kas Umum dan di tutup setiap ahir bulan.

36. Kaur keuangan wajib membuat buku pembantu kas Umum yang terdiri atas:
a. Buku Pembantu Bank
b. Buku Pembantu Pajak dan
c. Buku pembantu Panjar

37. – Buku pembantu Bank merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening Kas Desa,
– Buku pembantu pajak sebagaimana dimaksud merupakan catan pemerimaan potongan Pajak dan pengeluaran setoran.
-Buku Pembantu Panjar merupakan catatan pemberian dan panjar

38. Pengeluaran untuk belanja pegawai dilakukan secara langsung oleh kaur keuangan dan di Ketahui Kepala Desa.

39. Pengeluaran dimaksud dibuktikan kuitansi pengeluaran dan dan kuitansi penerimaan

40. Kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh penerima Dana.

41. Buku Kas umum ditutup setiap ahir bulan dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekdes Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

42. Sekretaris Desa melakukan Verivikasi, Evaluasi dan Analisis atas laporan sebagaimana di Maksud point 41.

43. Sekretaris Desa melaporkan hasil Verifikasi, Evaluasi dan analisis disampaikan kepada Kepala Desa.

Permendagri No. 20 Th 2018 Pengelolaan Keuangan Desa +Lampiran

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Ringkasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :