ROYALTI DAN RETRIBUSI AIR TANAH

ROYALTI DAN RETRIBUSI AIR TANAH

Mekanisme, Dasar Hukum, dan Strategi Desa dalam APBDes

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Air bawah tanah merupakan salah satu sumber daya alam strategis yang berada di wilayah kewenangan desa. Ketika perusahaan memanfaatkan air tanah untuk kegiatan industri, komersial, atau operasional lainnya, desa memiliki hak untuk memperoleh kompensasi yang adil. Kompensasi tersebut dapat berupa royalti, retribusi, atau kontribusi sosial yang dicatat sebagai pendapatan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Agar desa dapat memperoleh haknya secara sah dan optimal, diperlukan pemahaman yang kuat mengenai mekanisme hukum, prosedur administratif, serta strategi negosiasi yang tepat.

B. Dasar Hukum

Pengelolaan royalti atau retribusi air tanah berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang menetapkan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai pajak daerah.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa pendapatan dari pihak ketiga dapat dicatat sebagai Pendapatan Lain-lain yang Sah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Air Tanah, yang mengatur tarif, mekanisme perizinan, dan kewajiban perusahaan.
4. Peraturan Bupati/Wali Kota, yang menjabarkan tata cara pemungutan PAT dan ketentuan teknis lainnya.
5. Peraturan Desa (Perdes) tentang pemanfaatan air tanah, yang mengatur kewenangan desa dalam pengawasan dan kerja sama dengan perusahaan.

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan maksimal 20% dari nilai perolehan air tanah, dihitung berdasarkan volume, kualitas, lokasi, dan dampak lingkungan.

C. Uraian

1. Langkah-Langkah Desa untuk Mendapatkan Royalti atau Retribusi Air Tanah

a. Identifikasi dan Verifikasi Pemanfaatan

1) Desa harus memastikan bahwa perusahaan benar-benar mengambil atau memanfaatkan air tanah di wilayah desa.
2) Lakukan pendataan terkait volume pengambilan, titik lokasi, dan tujuan penggunaan air tanah.

b. Memastikan Izin Pengambilan Air Tanah

1) Pengambilan air tanah wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
2) Jika perusahaan belum memiliki izin, desa dapat melaporkan hal tersebut kepada dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas ESDM.

c. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

1) Pajak Air Tanah merupakan pajak daerah, sehingga desa tidak memungutnya secara langsung.
2) Desa dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan membayar PAT sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2022.

d. Perjanjian Kerja Sama Desa–Perusahaan

Desa dapat menyusun MoU atau Perjanjian Kerja Sama untuk menetapkan kompensasi tambahan berupa royalti atau kontribusi sosial. Perjanjian harus mencantumkan:
1) Volume air yang diambil
2) Besaran kontribusi atau royalti
3) Jangka waktu dan mekanisme pembayaran
4) Komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan

e. Pencatatan dalam APBDes

1) Setiap dana atau barang yang diterima desa harus dicatat sebagai Pendapatan Lain-lain yang Sah.
2) Dana wajib masuk melalui rekening kas desa dan penggunaannya harus sesuai dengan RKPDes.

f. Pelaporan dan Transparansi

Desa wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kepada masyarakat melalui:
1) Musyawarah desa
2) Laporan realisasi APBDes
3) Media informasi desa

2. Strategi Desa untuk Memperkuat Posisi

Agar desa memiliki posisi tawar yang kuat dalam negosiasi dengan perusahaan, beberapa strategi berikut dapat diterapkan:

a. Membentuk Tim Advokasi Desa

Tim ini bertugas melakukan negosiasi, pemantauan pemanfaatan SDA, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.

b. Melibatkan BPD dan Masyarakat

Keterlibatan warga dan BPD memastikan legitimasi keputusan serta mencegah konflik sosial.

c. Mendorong Kontribusi Sosial Tambahan

Selain royalti atau retribusi, desa dapat mendorong perusahaan memberikan kontribusi sosial seperti:
1) Pembangunan fasilitas umum
2) Pelatihan keterampilan warga
3) Program konservasi lingkungan

Kontribusi ini dapat memperkuat hubungan desa–perusahaan dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat.

D. Penutup

Royalti dan retribusi atas pemanfaatan air tanah merupakan hak desa yang harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tepat. Dengan dasar hukum yang jelas, perjanjian kerja sama yang kuat, serta strategi negosiasi yang efektif, desa dapat memastikan bahwa pemanfaatan air tanah memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Pendapatan ini bukan hanya menambah kekuatan fiskal desa, tetapi juga memperkuat kedaulatan desa dalam mengelola sumber daya alamnya secara adil dan berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top