ROYALTI DAN RETRIBUSI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DESA
Dasar Hukum, Mekanisme, dan Prinsip Pengelolaan dalam APBDes
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Sumber daya alam (SDA) yang berada di wilayah desa merupakan aset penting yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan ekologis. Ketika perusahaan memanfaatkan SDA tersebut—baik berupa air, tanah, hutan, wisata alam, maupun tambang lokal—desa memiliki hak untuk memperoleh kompensasi dalam bentuk royalti atau retribusi. Pendapatan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes) atau Pendapatan Lain-lain yang Sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Agar pengelolaannya sah, adil, dan berkelanjutan, desa perlu memahami dasar hukum, mekanisme, serta prinsip tata kelola yang tepat.
B. Dasar Hukum
Pengaturan mengenai royalti dan retribusi pemanfaatan SDA desa berlandaskan pada beberapa regulasi utama:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola aset dan sumber daya yang berada di wilayahnya, termasuk menerima pendapatan dari pemanfaatan SDA oleh pihak ketiga.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur bahwa pendapatan desa dapat berasal dari royalti, retribusi, atau sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga, yang harus dicatat dalam APBDes.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Mengatur kerja sama desa atau BUMDes dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan SDA, termasuk mekanisme pembagian keuntungan atau royalti.
4. Kesepakatan Tertulis antara Desa dan Perusahaan
MoU atau perjanjian kerja sama menjadi dasar operasional yang mengatur besaran royalti/retribusi, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta mekanisme pembayaran.
Dengan dasar hukum tersebut, desa memiliki legitimasi kuat untuk menagih royalti atau retribusi dari perusahaan yang memanfaatkan SDA desa.
C. Uraian
1. Definisi Royalti dan Retribusi
a. Royalti
Imbalan yang dibayarkan perusahaan kepada desa atas pemanfaatan SDA milik desa, seperti air bersih, tanah, hutan, atau tambang rakyat.
b. Retribusi
Pungutan yang dikenakan desa atas jasa atau izin yang diberikan kepada perusahaan, misalnya izin pemanfaatan lahan, fasilitas umum, atau akses tertentu.
2. Contoh Pemanfaatan SDA Desa oleh Perusahaan
Berikut beberapa bentuk pemanfaatan SDA desa yang berpotensi menghasilkan royalti atau retribusi:
a. Air Bersih Desa
1) Contoh perusahaan: perusahaan air minum
2) Potensi pendapatan: royalti berdasarkan volume pemakaian
b. Lahan Pertanian
1) Contoh perusahaan: perusahaan agribisnis
2) Potensi pendapatan: retribusi pemakaian lahan atau izin pengelolaan
c. Wisata Alam Desa
1) Contoh perusahaan: operator wisata
2) Potensi pendapatan: royalti dari tiket, jasa wisata, atau pemanfaatan spot tertentu
d. Tambang Rakyat
1) Contoh perusahaan: penambang lokal
2) Potensi pendapatan: royalti sesuai hasil tambang yang diambil
3. Mekanisme Pengelolaan dalam APBDes
Agar pendapatan dari royalti atau retribusi sah dan akuntabel, desa harus mengikuti mekanisme berikut:
a. Perjanjian Tertulis
Desa dan perusahaan wajib menyusun MoU atau kontrak kerja sama yang mencantumkan:
1) besaran royalti/retribusi
2) jangka waktu kerja sama
3) mekanisme pembayaran
4) hak dan kewajiban masing-masing pihak
b. Penerimaan dan Pencatatan
1) Dana harus masuk melalui rekening kas desa
2) Dicatat sebagai PADes atau Pendapatan Lain-lain yang Sah, sesuai bentuknya
3) Tidak boleh dikelola secara pribadi atau di luar mekanisme resmi
c. Penggunaan Dana
Pendapatan digunakan sesuai prioritas pembangunan desa dalam RKPDes, seperti:
1) pembangunan infrastruktur
2) pemberdayaan masyarakat
3) pembinaan kemasyarakatan
4) penguatan BUMDes
d. Pelaporan dan Transparansi
Desa wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana melalui:
1) musyawarah desa
2) laporan realisasi APBDes
3) papan informasi publik atau media informasi desa
4. Prinsip Penting dalam Pengelolaan Royalti dan Retribusi
a. Keadilan dan Kedaulatan Desa
Desa berhak mendapatkan kompensasi yang adil atas pemanfaatan SDA oleh pihak luar.
b. Keberlanjutan dan Lingkungan
Pemanfaatan SDA harus memperhatikan dampak ekologis dan sosial agar tidak merusak lingkungan atau mengganggu kehidupan warga.
c. Partisipasi Warga
Warga harus dilibatkan dalam proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kerja sama pemanfaatan SDA.
D. Penutup
Royalti dan retribusi dari perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam desa merupakan instrumen penting untuk memperkuat pendapatan desa dan memastikan bahwa desa memperoleh manfaat yang adil dari aset yang dimilikinya. Dengan dasar hukum yang jelas, mekanisme pengelolaan yang tertib, serta prinsip kemitraan yang berkeadilan dan berkelanjutan, desa dapat mengoptimalkan potensi SDA sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Pendapatan ini bukan hanya soal angka dalam APBDes, tetapi juga wujud kedaulatan desa dalam mengelola wilayah dan sumber dayanya sendiri.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

