RUANG LINGKUP PENATAAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penataan Desa; dan
b. penataan Desa Adat.
(2) Penataan Desa dan penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa:
a. pembentukan Desa dan Desa Adat;
b. penghapusan Desa dan Desa Adat; dan
c. perubahan status Desa dan Desa Adat.
Pasal 3
(1) Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota.
(2) Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Desa/Kelurahan lama dan baru;
b. nomor kode desa/kelurahan yang lama;
c. jumlah penduduk;
d. luas wilayah;
e. cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f. peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penataan Desa; dan
b. penataan Desa Adat.
2. Bahwa penataan Desa dan penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud berupa:
a. pembentukan Desa dan Desa Adat;
b. penghapusan Desa dan Desa Adat; dan
c. perubahan status Desa dan Desa Adat.
3. Bahwa penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota yang paling sedikit memuat:
a. nama Desa/Kelurahan lama dan baru;
b. nomor kode desa/kelurahan yang lama;
c. jumlah penduduk;
d. luas wilayah;
e. cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f. peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN