SALAH SATU FUNGSI BPD ADALAH MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA
Ditulis Oleh : LODE, S. Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara
Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi BPD adalah :
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
ketentuan pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib :
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/walikota;
3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 51 :
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada badan permusyawaratan desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan pelaksanaan peraturan Desa.
(3) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digunakan oleh Badan permusyawaratan desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,
Pasal 20 :
(1) badan permusyawaratan desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
(2) badan permusyawaratan desa melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui;
a. Perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan kegiatan;
c. Laporan pelaksanaan APBDes; dan
d. Capaian pelaksanaan RPJMDes, RKP Desa, dan APBDes.
Dari uraian diatas sudah sangat jelas bahwa badan permusyawaratan desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengawasi pengelolaan dana Desa. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan uu nomor 6 tentang Desa, dan pasal 20 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa, ada 4 poin yang sangat krusial yaitu :
1. Bahwa kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.
2. Bahwa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa. Dapat di garis bawahi mengenai kata kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa. Artinya kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa secara tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala Desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan LKPPD.
3. Bahwa LKPPD digunakan BPD untuk mengevaluasi kinerja kepala Desa.
4. Bahwa BPD melaksanakan pengawasan pengelolaan dana desa mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan capaian pelaksanaan RPJMDes, RKP Desa, dan APBDes.
Pengawasan dana desa diperlukan mekanisme kontrol dari BPD agar penggunaan nya tepat sasaran dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
BPD merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan dapat menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal pengelolaan anggaran. Peraturan perundang-undangan sudah memberikan payung hukum yang jelas dan mempertegas kedudukan BPD. Sehingga BPD tidak perlu ragu ataupun takut dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa. Kehadiran BPD dapat menciptakan check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, sehingga akan meminimalisir penyalahgunaan dana desa.
Semoga bermanfaat.