KAPAN TANAH BENGKOK MENJADI TANAH KAS DESA?
Tahun 1992 pernah terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26Tahun 1992 tentang Perubahan status Tanah Bengkok dan yang sejenis menjadi Tanah Kas Desa. Instruksi itu dalam rangka mendayagunakan tanah bengkok dengan berubah menjadi Tanah Kas Desa, tujuannya meningkatkan pendapatan Desa. Sayang pada waktu itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah belum mampu menyediakan anggaran untuk gaji Kades dan Perangkat Desa, sehingga pelaksanaan Instruksi terkendala. Kades dan Perangkat Desa merasa terancam, kedudukannya secara tradisional menguasai tanah bengkok akan hilang. Meskipun pendapatan Desa dari pendayagunaan Tanah Kas Desa itu akan menjadi sumber gajinya.
Saat ini, UU No. 6/2014 tentang Desa membawa amanah yang sama. Keadaannya berbeda dengan Instruksi tahun 1992, Pemerintah sudah mampu menyediakan anggaran untuk gaji Kades & Perangkat Desa, dalam bentuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan, serta Penerimaan Lain yang Sah. Bekas Tanah Bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa menjadi Aset Desa, dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai sumber PADes (Pasal 18 Permendagri No. 1/2016). Hasil pengelolaannya yang menjadi PADes itu pun masih dapat digunakan sebagai Tambahan Tunjangan Kades & Perangkat Desa (Pasal 100 ayat (3) PP No. 47/2015 jo. PP No. 11/2019); juga untuk menunjang kegiatan pemerintahan Desa yang lain.
Untuk keadaan saat ini masihkah Kades akan merasa terancam kedudukannya? Sehingga amanah UU Desa terkait pengelolaan Aset Desa tidak dilaksanakan!
Tanah Kas Desa:
1. Tanah Bondo Desa.
2. Tanah Bengkok
3. Tanah Desa Yang Lain.
SS: Cuplikan dokumen kajian Implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/1992 tentang Perubahan status Tanah Bengkok dan yang sejenis menjadi Tanah Kas Desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Pak, ijin bisa di-share kan file Inmendagri Nomor 26 Tahun 1992-nya? Hormat dan terima kasih