Seleksi Bakal Calon Kepala Desa

SELEKSI BAKAL CALON KEPALA DESA

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Pada Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.”

A. Substansinya:

Implementasi terhadap pasal 25 tersebut di atas, terdapat beberapa kata dan frase yang menjadi substansinya, antara lain:
1. Lebih dari 5 (lima) orang.
2. Pantia.
3. Seleksi tambahan
4. Kreteria.
5. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan,
6. Tingkat pendidikan,
7. Usia
8. Persyaratan lain
9. Ditetapkan Bupati/Walikota

Paket Bimtek

B. Bedahannya:

1. Bahwa seleksi tambahan bakal calon kepala desa dapat dilakukan manakala terdapat pendaftar bakal calon lebih dari 5 orang untuk dijadikan 5 orang sebagai jumlah maksimal, bukan menjadi 2 atau jumlah lainnya.
2. Bahwa pelaksanaan seleksi tambahan itu menjadi kewenangan panitia pilkades tingkat desa. Karena pasal 25 ini merupakan bagian yang bertautan dengan pasal 22 dan pasal 23 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
(1) Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
(4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia pemilihan.

Pasal 23
(1) Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
(2) Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

3. Bahwa seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa yang dimaksud adalah seleksi ranking administratif yang meliputi kreteria: pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia. Tujuannya agar tetap bisa diperoleh hasil secara obyektif dan adil.
4. Bahwa syarat tambahan yang diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota juga harus berupa seleksi administratif. Artinya tidak dapat dibenarkan bila syarat temabahan tersebut berupa test tulis dan/atau wawancara. Sebab hal ini sangat rentang dengan tindak pidana KKN dan Tipikor. Akibatnya mencederai asas keadilan dan kejujuran dalam pilkades.
5. Bahwa penerapan seleksi administratif sebagai seleksi tambahan yang dilakukan dengan metode ranking dapat dicontohkan sebagai berikut:

Keterangan:
A. Lamanya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bakal calon,
Meliputi: Pemdes, BPD, LKD, LAD dan LKD Lainnya.
0 tahun = 0
1 s.d. 5 tahun = 1
6 s.d. 10 tahun = 2
11 s.d. 15 tahun = 3
16 s.d. 20 tahun = 4
21 ke atas = 5

B. tingkat pendidikan tertinggi bakal calon,
SMA sederajad = 1
D-1 = 2
D-2 = 3
D-3 = 4
S-1 = 5
S-2 ke atas = 6

C. Usia tertinggi bakal calon,
25 s.d. 29 tahun = 1
30 s.d. 34 tahun = 2
35 s.d. 39 tahun = 3
40 s.d. 44 tahun = 4
45 ke atas = 5

D. Jarak terdekat domisili bakal calon,
Penduduk setempat = 5
1 s.d. 2 km = 4
Di atas 2 s.d. 3 km = 3
Di atas 3 s.d. 4 km = 2
Di atas 4 s.d. 5 km = 1
Di atas 5 km = 0

E. Urutan pendaftaran bakal calon.
Pendaftar ke 1 = 6
Pendaftar ke 2 = 5
Pendaftar ke 3 = 4
Pendaftar ke 4 = 3
Pendaftar ke 5 = 2
Pendaftar ke 6 dst = 1

6. Bahwa seleksi tambahan untuk bakal calon kades berupa test tulis yang dilaksanakan oleh panitia pilkades, apalagi oleh panitia tingkat kabupaten itu sangat bertentangan dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014, rentang mencederai asas kejujuran dan keadilan, serta melawan demokrasi.
7. Bahwa seleksi tambahan untuk bakal calon kades berupa test wawancara yang dilaksanakan oleh panitia pilkades, apalagi oleh panitia tingkat kabupaten itu juga sangat bertentangan dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014, rentang mencederai asas kejujuran dan keadilan, serta melawan demokrasi.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :