SIFAT PERDES APBDES
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 42
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaannya itu karena sifatnya berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.
2. Artinya, bahwa terhadap perubahan pasal-pasal dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN