Sinergitas Kemendagri, Kemendes Pdtt Dan Kemenkeu Dalam Penyaluran, Pengelolaan Dan Penggunaan Dana Desa

Sinergitas Kemendagri, Kemendes Pdtt Dan Kemenkeu Dalam Penyaluran, Pengelolaan Dan Penggunaan Dana Desa

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penyaluran dana desa diterbitkan. Tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Keuangan pada tanggal 15 September 2015 adalah upaya mempercepat penyerapan Dana Desa yang dikala itu daya serap kabupaten/Kota masih sangat rendah.

Dari SKB ini muncullah sinergitas antara ketiga menteri tersebut dalam penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Adapun Sinergitas Kemendagri, Kemendes Pdtt Dan Kemenkeu yang apabila disarikan dapat diuraikan sebagai berikut:

KEMENDAGRI
Mendelegasikan bupati/walikota Untuk:
1. Memfasilitasi penyusunan rkpdesa & apbdesa.
2. Mengoptimalkan peran opd kab/kota & kecamatan dalam pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Memberdayakan aparat pengawas fungsional.
4. Membina pelaksanaan keterbukaan informasi di desa.

KEMENDES PDTT
1. Menyusun kerangka pendampingan untuk peningkatan kapasitas masyarakat desa.
2. Pemantauan dan evaluasi kinerja pendamping profesional setiap triwulan.

KEMENKEU
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan aparat pengelolaan keuangan desa.
2. Melakukan evaluasi i thd penganggaran add dalam perkada/ apbd.
3. Melakukan evaluasi ii thd pengalokasian add dalam perkada/perkada-p/apbd-p.
4. Melakukan penyaluran dana desa.
5. Pemantauan dan evaluasi penyaluran dana desa.

SINERGI KEMENKEU, KEMENDES PDTT, DAN KEMENDAGRI
Bersinergi dalam pemantauan dan evaluasi terhadap:
1. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa.
2. Realisasi penyaluran dari rkud ke rkd.
3. Sisa dana desa di rkud dan rkd.
4. Penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.
5. Ketercapaian hasil penggunaan dana desa.

Dari uraian tersebut di atas, kiranya jelas tugas, fungsi dan kewenangan dario 3 kementerian tersebut.maka jika keadaan sekarang tidak sesuai dengan ketentuan sinergitas tersebut, maka harus segera diluruskan.

SKB 3 MENTERI PERCEPATAN PENYALURAN PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :