SK MUTASI Vs SK SEKDES
Bagaimana kedudukan SK Mutasi terhadap SK Sekdes yang telah diangkat sebagai PNS. Perlu dipahami bahwa SK Mutasi bagi Sekdes yang telah diangkat sebagai PNS dangan SK Sekdes sebagai Perangkat desa adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada:
1. Institusi yang memiliki kewenangan menerbitkan SK.
SK PNS itu kewenangan Bupati melalui BKD, sedangkan SK Perangkat Desa (Sekdes) itu kewenangan Kepala Desa.
2. Substansi SK nya.
SK PNS itu bisa dibuatkan SK Mutasi ke Institusi yang berbeda, sedangkan SK Perangkat Desa (Sekdes) itu tidak bisa dimutasi ke institusi atau desa lain.
3. Sifat SK nya
SK PNS itu bersifat dinamis pada golongan ruang, jabatan dan insitusional, sedangan SK Perangkat Desa (Sekdes) itu bersifat statis baik pada golongan ruang, jabatan, maupun insitusionalnya.
4. Masa keberlakuannya SK.
SK PNS itu sampai dengan usia pensiun dan selanjutnya masih berhak mendapatkan pensiunan, sedangkan SK Perangkat Desa (Sekdes) sampai dengan usia sebagaimana SK pengangkatannya dan tidak dapat pensiunan.
Bahwa secara detail berdasarkan Peraturan BKN RI 5/2019, terkait denga mutasi, ketentuannya diuraikan pada pasal 3 dan pasal 4 sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 3
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
(2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Prosedur
Pasal 4
Prosedur mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi Pusat atau dalam I (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:
a. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekeda untuk meminta persetujuan.
b. Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.
d. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima; dan
2. PNS yang bersangkutan.
f. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
g. Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
h. Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
i. Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepara Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari keda
sejak diterimanya usul mutasi.
j. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran vI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
k. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan
keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
l. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
m. Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima;
2. PPK instansi asal;
3. PNS yang bersangkutan;
4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah; dan
5. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
n. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka:
1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
o. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf n angka l, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran vIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
p. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana
dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
Bahwa secara ringkas pula berdasarkan Permendagri 83/2015 dan 67/2017, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Habis masa jabatan berdasarkan usia, yaitu 60 (enam puluh) tahun.
3. Terkena pidana yang sudah inkra sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
4. Melakukan tindak asusila yang terbukti dan diakui.
5. Berhalangan tetap, yaitu sakit menaun yang tidak memungkinkan lagi menjalankan tugas berdasarkan Keterangan dokter.
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa.
7. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
8. Mengundurkan diri.
Uraian di atas dapat diambil sari pemahamannya sebagai berikut:
1. Bahwa SK Mutasi terhadap SK Sekdes yang telah diangkat sebagai PNS. dangan SK Sekdes sebagai Perangkat desa adalah dua hal yang berbeda, punya kedudukan hukum sendiri-sendiri.
2. Bahwa mutasi PNS itu harus memenuhi syarat dan dijalankan sebagaimana prosedur yang di atur dala Peraturan BKN RI 5/2019, pada pasal 3 dan pasal 4.
3. Bahwa memberhentikan Perangkat Desa (Sekdes) itu tidak ada klausul hukumnya dengan SK Mutasi PNS. Melainkan harus berdasarkan Permendagri 83/2015 dan 67/2017.
Oleh karena itu, mari dipahami juga hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila Perangkat Desa (Sekdes yang di PNS kan) dimutasi ke luar Pemerinta Desa itu tidak berarti posisi jabatan tersebut sebelum yang bersangkutan sudah menyampaikan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagai perangkat desa.
2. Tanpa menyampaikan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagai perangkat desa, maka jabatan tersebut tidak bisa disebut kosong. Dengan demikian tidak bisa dibenarkan bila dilakukan penunjukan PLT atau bahkan pengisian.
3. Bila di desa anda terjadi sebagaimana hal di atas, lalu Kades melakukan penunjukan PLT, atau melakukan pengisian jabatan perangkat desa tersebut, itu bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan atau cacat hukum. Maka BPD dan rakyat bisa mencegahnya, bahkan rakyat bisa menggugat Kadesnya.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN