Staf Perangkat Desa
Berkaitan dengan Staf Perangkat Desa, ada baiknya dicermati rujukan aturannya, yaitu yang terdapat pada Permendagri Nomor 83 tahun 2015, yang mana pada pasal 8, ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut:
“(1)Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
(2)Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.”
Makna Parsial:
Pada ayat (1) terdapat dua kata kunci, yaitu kata “dapat” dan kata “staf”.
Kata “dapat” artinya bisa, boleh, tidak merupakan keharusan. Sedangkan kata “staf” artinya bukan sebagai sebagaimana subyeknya. Pembantu, anak buah.
Pada ayat (2) terdapat dua frase penting, yaitu frase “sesuai dengan kebutuhan” dan frase “kemampuan keuangan desa”.
Frase “sesuai dengan kebutuhan” artinya apabila dibutuhkan. Sedangkan frase “kemampuan keuangan desa” artinya harus mengukur atau mempertimbangkan dengan kemampuan keuangan desa.
Makna Total:
1. Bahwa mengangkat Staf Pertangkat Desa itu bukan seuatu keharusan bagi setiap desa.
2. Bahwa mengangkat Staf Perangkat Desa itu harus diperhitungkan kebutuhan ketenagaan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Desa.
3. Bahwa mengangkat Staf Perangkat Desa itu harus pula mempertimbangkan kecukupan anggaran desa, utamanya dari Pendapatan Asli Desa.
Kenapa mengangkat Staf Perangkat Desa itu bukan keharusan, harus memperhitungkan kebutuhan ketenagaan, dan harus mempertimbangkan anggaran? Karena pemerintah desa harus selalu ingat dan berusaha secara maksimal melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola desa, yaitu antara lain Prinsip Efektifitas, dan Prinsip Efisiensi.
Jika jumlah Perangkat Desa sudah terpenuhi sesuai dengan kategori desanya, maka upaya yang harus dilakukan agar efektif dan efisien adalah pembinaan yang terprogram, terukur, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai Perangkat Desa agar mampun menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
staf perangkat desa itu bekerja layaknya perangkat desa tetapi tidak masuk Sekretariatan desa.dan kesejahteraannya pun dibebankan ke desa yang tidak mampu mensejahterakannya.bahkan tidak dapat tanah garapan bengkok.sangat kasihan sekali staf perangkat desa.negara memperkerjakan orang tetapi tidak jelas status kepegawaiannya dan honornya dibawah standart UMR.memang yang enak sih perangkat desanya dapat siltap dan bengkok. kerjaan dibebankanr stafnya .jadi pemerintah harusnya memikirkan staf perangkatnya juga.biar ada rasa keadilan
Tolong perjelas status staf desa yang sampai saat ini tdk dapat tunjangan apapun baik itu dplk bpjs dan yang lainnya
Kalau stap desa meninggal atau sakit atau berhenti karena sudah tua gimana
mohon standarnya mengangkat staf desa bila Staf Desa 8 orang haruskah mengangkat Staf desa harus 8 orang mhon arahannya …trim
Coba baca Permendagri Nomor 84 Tahun 2015