STAF PERANGKAT DESA MENJADI BAGIAN DARI PERANGKAT DESA
(Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
10. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan;
c. pelaksana teknis; dan
d. staf Perangkat Desa.
Frasa asalnya:
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa perubahan pada pasal 48 ini terdapat pengakuan dan memberi kejelasan status Staf Perangkat Desa menjadi bagian dari Perangkat Desa yang sudah barang tentu ada beberapa konsekwensi logis yang harus ditanggung Pemerintah, yaitu Penghasilan Tetap dan Tunjangannya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN