STATUS PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

STATUS PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bedah Pasal 12 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Terhadap adanya Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 8. Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
(2) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

Bedahan :
1. Bahwa Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2017, yaitu sejak tanggal 2 Agustus 2017, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Adapun terkait hal ini, Surat Keputusan pengangkatan perangkat desa terdapat 4 kategori, yaitu:
a. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 5 tahun 1979, habis masa jabatannya apabila sudah usia 64 tahun.
b. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 22 tahun 1999, habis masa jabatannya apabila sudah usia antara 56 sampai dengan 63 tahun (diatur dalam Perdes).
c. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 32 tahun 2004, habis masa jabatannya apabila sudah usia 60 tahun.
d. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 6 tahun 2014, habis masa jabatannya apabila sudah usia 60 tahun.
2. Bahwa Perangkat Desa yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. Adapun adanya Perangkat Desa yang diangkat secara periodisasi ini sesungguhnya akibat dari kegagalpahaman Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Permendagri 83/2015 dan 67/2017, maka ayat ini memberi pemakluman atas kondisi tersebut.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :