STEMPEL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Dalam tata kelola pemerintahan desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi masyarakat, melaksanakan pembangunan, serta memperkuat demokrasi lokal. Agar setiap lembaga dapat menjalankan fungsi administratifnya dengan tertib dan sah, diperlukan stempel resmi yang sesuai dengan kelembagaan masing masing. Stempel ini bukan hanya simbol, tetapi juga tanda otentik yang melekat pada dokumen resmi lembaga, sehingga menjamin keabsahan, legitimasi, dan akuntabilitas setiap produk administrasi yang dikeluarkan oleh LKD.
B. Definisi
1. Stempel LKD: alat pengesahan resmi yang digunakan oleh lembaga kemasyarakatan desa untuk menandai dokumen kelembagaan, seperti surat undangan, laporan kegiatan, rekomendasi, dan keputusan organisasi.
2. Identitas stempel: biasanya memuat nama lembaga (misalnya PKK, Karang Taruna, LPM, Posyandu), nama desa, serta lambang lembaga atau lambang desa.
3. Dokumen yang distempel: meliputi surat resmi lembaga, laporan kegiatan, rekomendasi kepada pemerintah desa, serta dokumen kelembagaan lain yang memerlukan pengesahan.
C. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: mengakui keberadaan lembaga kemasyarakatan desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: menegaskan kedudukan, tugas, fungsi, dan peran LKD dalam mendukung pemerintahan desa.
3. Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Naskah Dinas Desa: biasanya memberikan pedoman teknis penggunaan kop surat dan stempel bagi pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
4. Peraturan Desa: dapat menetapkan detail teknis penggunaan stempel LKD agar memiliki dasar hukum lokal yang jelas.
D. Tujuan
1. Memberikan legitimasi kelembagaan pada dokumen yang dikeluarkan oleh masing masing LKD.
2. Menegaskan identitas kelembagaan sehingga dokumen LKD tidak rancu dengan dokumen pemerintah desa atau BPD.
3. Mencegah pemalsuan dokumen dengan adanya ciri khas stempel resmi tiap lembaga.
4. Mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan desa.
E. Fungsi
1. Fungsi legalitas: stempel memberi kekuatan hukum pada dokumen resmi LKD.
2. Fungsi identifikasi: membedakan dokumen antar lembaga sehingga jelas asal dan otoritas penerbit.
3. Fungsi proteksi administratif: mencegah pemalsuan dokumen dengan adanya ciri khas stempel masing masing lembaga.
4. Fungsi komunikasi resmi: memperjelas kepada pihak luar bahwa dokumen berasal dari lembaga tertentu di desa.
5. Fungsi arsip: memudahkan pencatatan dan pengarsipan dokumen berdasarkan lembaga penerbit.
F. Penerapannya
1. Desain Stempel LKD
a. Memuat nama lembaga (misalnya “PKK Desa Sukodadi”), nama desa, dan lambang lembaga atau lambang desa.
b. Bentuk dan ukuran diseragamkan sesuai pedoman tata naskah dinas agar konsisten.
2. Pengesahan Stempel
a. Stempel disahkan melalui Peraturan Kepala Desa atau peraturan desa agar memiliki dasar hukum.
b. Setiap lembaga menerima satu stempel resmi yang dijaga oleh pengurus inti.
3. Penggunaan Stempel
a. Digunakan untuk mengesahkan surat undangan, laporan kegiatan, rekomendasi, atau dokumen resmi lembaga.
b. Hanya pengurus berwenang yang boleh menggunakan stempel sesuai aturan internal lembaga.
4. Pengendalian dan Pengawasan
a. Stempel dijaga oleh ketua atau sekretaris lembaga.
b. Penggunaan dicatat dalam buku agenda atau sistem registrasi untuk mencegah penyalahgunaan.
5. Integrasi dengan Kop Surat
a. Dokumen berkop surat lembaga harus distempel dengan stempel lembaga yang sesuai.
b. Kombinasi kop surat dan stempel memperkuat legitimasi dokumen.
G. Penutup
Stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa masing masing adalah kebutuhan mendasar dalam tata naskah dinas desa. Stempel tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengesahan, tetapi juga sebagai simbol identitas, legitimasi, dan akuntabilitas lembaga. Dengan adanya stempel resmi, dokumen yang dikeluarkan oleh LKD memiliki kekuatan administratif, mudah diverifikasi, dan terlindungi dari penyalahgunaan. Implementasi yang baik melalui desain, pengesahan, penggunaan, dan pengendalian stempel akan memperkuat peran LKD dalam mendukung pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan partisipatif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

