Stempel Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa

Stempel Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa

Ketika bicara tentang Naskah Dinas dan Surat dalam Pemerintahan Desa, secara akselerasif berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, nomor 47 tahun 2016, nomor 135 tahun 2017, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Maka Stempel Naskah Dinas dan Surat dalam Pemerintahan Desa dapat di klasifikasikan sebagai berikut:

1. Stempel Pemerintahan Desa.
1.1. Stempel Kepala Desa
1.2. Stempel Sekretariat Desa
1.3. Stempel Badan Permusyawaratan Desa

Stempel tersebut di atas digunakan dalam Naskah Dinas dan Surat sebagaimana peruntukannya.

2. Stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa.
2.1. Stempel Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
2.2. Stempel Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
2.3. Stempel Karang Taruna
2.4. Stempel Pos Pelayanan Terpadu
2.5. Stempel Rukun Warga
2.6. Stempel Rukun Tetangga

Stempel tersebut di atas digunakan dalam Naskah Dinas dan Surat sebagaimana peruntukannya.

3. Stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya.
Contohnya:
3.1. Stempel Perlindungan Masyarakat
3.2. Stempel Gabungan Kelompok Tani
3.3. Dan lain-lain

Stempel tersebut di atas digunakan dalam Naskah Dinas dan Surat sebagaimana peruntukannya.

4. Stempel Kegiatan Desa.
Contohnya:
4.1. Stempel Panitia PHBN.
4.2. Stempel PPS.
4.3. Stempel Tim PPPD.
4.4. Dan lain-lain.

Stempel tersebut di atas digunakan dalam Naskah Dinas dan Surat sebagaimana peruntukannya sampai selesainya kegiatan sebagaimana dimaksud.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “Stempel Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :