STUDY TIRU MODUS KORUPSI APBDES
Oleh Toni*
Mencermati berita dari media online “Lensa Polri” tertanggal 29 September 2023 dengan judul “ Ketua Panitia Study Tiru To Bali, Sunaryo ; Satu satunya Provinsi Dengan Siskuedes Terbaik di Indonesia” sebagaimana tautan berikut: https://lensapolri.com/2023/09/29/ketua-panitia-study-tiru-to-bali-sunaryo-satu-satunya-provinsi-dengan-siskuedes-terbaik-di-indonesia/ dapat kita analisa dan tanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa Siskeudes itu merupakan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis online dan dinukan sama seluruh Indonesia, dimana aplikasi tersebut lazimnya aplikasi lainnya juga dilengkapi tutorial lengkap, maka tidak perlu ada Study tiru. Cukup Dinas yang membidangi desa membimbing teknik operasionalnya sebagai tanggung jawabnya, bukan malah diajak studi tiru ke daerah lain, sebab hal itu justru menunjukkan kalau dinas tersebut tidak memiliki kemampuan membina desa. Selayaknya Bupati mencopot para pembina desa tersebut.
2. Bahwa Siskeudes itu sesuai dengan tugas dan fungsinya dioperasikan oleh Kaur Keuangan karena jabatannya, maka jika dibutukan bimtek atau studi tiru (meskipun itu tidak perlu) seharusnya yang diberangkatkan adalah Kaur Keuangan, bukan Kepala Desa. Kalau Kepala Desa yang berangkat, mereka mau apa di sana? Kepala Desa itu bukan pejabat/perangkat teknis, artinya hal-hal yang bersifat teknis seperti ini adalah tanggung jawab perangkat desa yang dikomendani Sekretaris Desa.
3. Bahwa dalam hal aplikasi Siskeudes disingkronkan dengan Link, ini cukup dengan pembina desa melakukan kerjasama dengan pihak Link, untuk kemudian diadakan bimbingan teknik secara kolaburatif antara pihak Link dengan pembina desa sebagai tutornya yang diikuti oleh para Kaur Keuangan desa sebagai operator Siskeudes, itu sengat efektif dan efesien sebagaimana prinsip dalam pengelolaan keuangan desa. Manakala yang dilakukan Studi tiru ke daerah lain dan berakat Kapela Desa sebagaimana berita online tersebut, maka patut diduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan desa di kabupaten tersebut.
Dengan simpul analisis terurai di atas, maka layak disarankan hal-hal sebagai berikut:
1. Bupati perlu mengevaluasi atas kinerja bawahannya yang terlibat dalam kegiatan modus penyalahgunaan anggaran desa tersebut.
2. Para pembina desa terutama Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) sudah waktunya memiliki kompetensi yang memadahi untuk mkebutuhan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa.
3. Apabila APIP juga terlibat (meski hanya sekedar mengiyakan) kegiatan tersebut, maka APH lebih layak jika segera mengambil tindakan hukum.
Demikian analisis mini ditulis sebagai referensi pembelajaran bagi pembaca semua.
Terima kasih.
*Penulis adalah Pemerhati Desa Kabupaten Jepara yang juga Tutor Pusbimtek Palira.