SUB BIDANG BELANJA DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 17
(1) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dibagi dalam sub bidang:
a. penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
b. sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
c. administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
d. tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
e. pertanahan.
(2) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dibagi dalam sub bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. kawasan permukiman;
e. kehutanan dan lingkungan hidup;
f. perhubungan, komunikasi dan informatika;
g. energi dan sumber daya mineral; dan
h. pariwisata;
(3) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dibagi dalam sub bidang:
a. ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
b. kebudayaan dan kegamaan;
c. kepemudaan dan olah raga; dan
d. kelembagaan masyarakat
(4) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dibagi dalam sub bidang:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian dan peternakan;
c. peningkatan kapasitas aparatur Desa;
d. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
e. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
f. dukungan penanaman modal; dan
g. perdagangan dan perindustrian.
(5) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dibagi dalam sub bidang:
a. penanggulangan bencana;
b. keadaan darurat; dan
c. keadaan mendesak.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa klasifikasi belanja penyelenggaraan pemerintahan Desa dibagi dalam sub bidang antara lain:
a. penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
b. sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
c. administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
d. tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
e. pertanahan.
2. Bahwa klasifikasi belanja pelaksanaan pembangunan Desa dibagi dalam sub bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. kawasan permukiman;
e. kehutanan dan lingkungan hidup;
f. perhubungan, komunikasi dan informatika;
g. energi dan sumber daya mineral; dan
h. pariwisata;
3. Bahwa klasifikasi belanja pembinaan kemasyarakatan Desa dibagi dalam sub bidang:
a. ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
b. kebudayaan dan kegamaan;
c. kepemudaan dan olah raga; dan
d. kelembagaan masyarakat
4. Bahwa klasifikasi belanja pemberdayaan masyarakat Desa dibagi dalam sub bidang:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian dan peternakan;
c. peningkatan kapasitas aparatur Desa;
d. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
e. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
f. dukungan penanaman modal; dan
g. perdagangan dan perindustrian.
5. Bahwa klasifikasi belanja penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa dibagi dalam sub bidang:
a. penanggulangan bencana;
b. keadaan darurat; dan
c. keadaan mendesak.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Sangat membantu
Sangat membantu untuk tata kelola system keuangan desa