SUB BIDANG BELANJA DESA

SUB BIDANG BELANJA DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pasal 17
(1) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dibagi dalam sub bidang:
a. penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
b. sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
c. administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
d. tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
e. pertanahan.

(2) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dibagi dalam sub bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. kawasan permukiman;
e. kehutanan dan lingkungan hidup;
f. perhubungan, komunikasi dan informatika;
g. energi dan sumber daya mineral; dan
h. pariwisata;

(3) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dibagi dalam sub bidang:
a. ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
b. kebudayaan dan kegamaan;
c. kepemudaan dan olah raga; dan
d. kelembagaan masyarakat

(4) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dibagi dalam sub bidang:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian dan peternakan;
c. peningkatan kapasitas aparatur Desa;
d. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
e. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
f. dukungan penanaman modal; dan
g. perdagangan dan perindustrian.

(5) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dibagi dalam sub bidang:
a. penanggulangan bencana;
b. keadaan darurat; dan
c. keadaan mendesak.

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa klasifikasi belanja penyelenggaraan pemerintahan Desa dibagi dalam sub bidang antara lain:
a. penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
b. sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
c. administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
d. tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
e. pertanahan.

2. Bahwa klasifikasi belanja pelaksanaan pembangunan Desa dibagi dalam sub bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. kawasan permukiman;
e. kehutanan dan lingkungan hidup;
f. perhubungan, komunikasi dan informatika;
g. energi dan sumber daya mineral; dan
h. pariwisata;

3. Bahwa klasifikasi belanja pembinaan kemasyarakatan Desa dibagi dalam sub bidang:
a. ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
b. kebudayaan dan kegamaan;
c. kepemudaan dan olah raga; dan
d. kelembagaan masyarakat

4. Bahwa klasifikasi belanja pemberdayaan masyarakat Desa dibagi dalam sub bidang:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian dan peternakan;
c. peningkatan kapasitas aparatur Desa;
d. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
e. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
f. dukungan penanaman modal; dan
g. perdagangan dan perindustrian.

5. Bahwa klasifikasi belanja penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa dibagi dalam sub bidang:
a. penanggulangan bencana;
b. keadaan darurat; dan
c. keadaan mendesak.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “SUB BIDANG BELANJA DESA”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :