SUMBANGAN PIHAK KETIGA DALAM APBDES

SUMBANGAN PIHAK KETIGA DALAM APBDES

Dasar Hukum, Mekanisme, dan Prinsip Pengelolaan

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Sumbangan dari pihak ketiga merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang sah dan dapat memperkuat kapasitas fiskal desa dalam penyelenggaraan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sumbangan ini dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah. Agar tidak menimbulkan persoalan hukum, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan, pengelolaan sumbangan pihak ketiga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta prinsip-prinsip tata kelola menjadi sangat penting bagi pemerintah desa dan masyarakat.

B. Dasar Hukum

Pengaturan mengenai sumbangan pihak ketiga dalam APBDes didasarkan pada beberapa regulasi utama, yaitu:

1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur sumber pendapatan desa, termasuk sumbangan pihak ketiga, serta tata cara pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawabannya.

2. Peraturan Bupati/Walikota

Di beberapa daerah, seperti Kotawaringin Timur dan Denpasar, pemerintah daerah menetapkan pedoman teknis mengenai mekanisme penerimaan, pencatatan, dan penggunaan sumbangan pihak ketiga. Peraturan ini menjadi acuan operasional bagi desa.

3. Peraturan Desa (Perdes)

Perdes menjadi dasar hukum langsung yang mengatur tata cara penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumbangan pihak ketiga. Perdes harus dibahas bersama BPD dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Dengan dasar hukum tersebut, desa memiliki legitimasi untuk menerima sumbangan pihak ketiga sekaligus kewajiban untuk mengelolanya secara tertib dan sesuai aturan.

C. Uraian

1. Apa Itu Sumbangan Pihak Ketiga?

Sumbangan pihak ketiga adalah kontribusi berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh individu, perusahaan, organisasi masyarakat, atau lembaga lainnya di luar pemerintah desa. Tujuannya adalah mendukung pembangunan desa, pelayanan publik, kegiatan sosial, atau program pemberdayaan masyarakat. Sumbangan ini bersifat tidak mengikat dan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

2. Mekanisme Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga

Agar sumbangan pihak ketiga dapat dikelola secara sah dan akuntabel, desa harus mengikuti mekanisme berikut:

a. Pencatatan dan Transparansi

1) Sumbangan wajib dicatat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes sebagai bagian dari pendapatan lain-lain yang sah.
2) Pemerintah desa harus melaporkan penerimaan sumbangan secara terbuka kepada masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

b. Rekening Kas Desa

Sumbangan berupa uang harus disetor melalui rekening resmi kas desa di bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Tidak diperbolehkan menerima atau menyimpan sumbangan dalam bentuk kas di luar mekanisme resmi.

c. Barang dan Aset

Sumbangan berupa barang atau aset harus melalui proses serah terima resmi dan dicatat dalam Kartu Inventaris Barang Milik Desa (KIB). Hal ini penting untuk memastikan kejelasan status kepemilikan dan pertanggungjawaban aset.

d. Penggunaan Dana

1) Maksimal 30% dari pendapatan lain-lain dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
2) Sisanya diarahkan untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan sesuai prioritas desa.

3. Prinsip Pengelolaan Sumbangan

Pengelolaan sumbangan pihak ketiga harus berpegang pada prinsip-prinsip berikut:

a. Transparan
Informasi mengenai jumlah, bentuk, dan penggunaan sumbangan harus dapat diakses oleh masyarakat.

b. Akuntabel
Setiap penerimaan dan penggunaan sumbangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

c. Partisipatif
Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan sumbangan melalui musyawarah desa.

d. Tertib dan Disiplin Anggaran
Pengelolaan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh keluar dari mekanisme APBDes.

D. Penutup

Sumbangan pihak ketiga merupakan peluang penting bagi desa untuk memperkuat pendapatan dan mendukung berbagai program pembangunan. Namun, agar tidak menimbulkan masalah hukum atau sosial, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan dasar hukum yang kuat, mekanisme yang tertib, dan prinsip tata kelola yang baik, sumbangan pihak ketiga dapat menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan desa yang mandiri, berdaya, dan berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :