Sumber Lain Biaya Pilkades
Biaya Pilkades telah jelas diatur dalam pasal 48 Permendagri nomor 65 tahun 2017. Yaitu yang bersumber dari APBD Kabupaten dimasukkan APBDes melalui pos anggaran BKPK.
Karena anggaran tersebut masuk dalam APBDes, maka tata kelola penganggarannya harus berpedoman pada Permendagri nomor 20 tahun 2018.
Terkait dengan rujukan kedua ini, dapat diuraikan sbb:
1. Berdasarkan Permendagri 20/2018, Pasal 12, ayat (1), huruf c. Yang dituangkan dalam lampiran format C2, Kode Rekening 4.1. Yang dijabarkan pada lampiran format D2, Kode Rekening 4.1. …. dijelaskan bahwa PAD itu salah satu sumbernya adalah Swadaya, partisipasi, dan gotong royong.
2. Berdasarkan lampiran Permendagri 20/2018 yang dituangkan dalam format K2, bahwa setiap kegiatan anggaran itu PKA diperbolehkan menggali swadaya, partisipasi, dan gotong royong dari masyarakat, yang harus tercatat baik tenaga yang diuangkan maupun yang berupa uang (jika beruoa uang, harus dimasukkan RKD dulu, baru kemudian dicairkan berdasarkan DPA untuk digunakan).
3. Bahwa swadaya, partisipasi, dan gotong royong itu dengan cara sukarela atau berdasarkan Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) yang dilaksanakan oleh PKA dengan melibatkan TPK (dalam Pilkades dengan sebutan Panitia Pilkades), Timwas, Koordinator PPKD, dan orang-orang yang menjadi sasaran swadaya, partisipasi, dan gotong royong.
Simpulnya:
Bahwa biaya pilkades itu selain dari APBD, bisa ditambah atau digali dari swadaya, partisipasi, dan gotong royong dari masyarakat.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Bagaimana kalau minta dari cakades,apakah dibenarkan?