TAHAPAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 29
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
Pasal 30
(1) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan Basis Kas.
(2) Basis Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
(3) Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa tahapan pengelolaan keuangan Desa meliputi:
a. Tahap perencanaan;
b. Tahap pelaksanaan;
c. Tahap penatausahaan;
d. Tahap pelaporan; dan
e. Tahap pertanggungjawaban.
2. Bahwa Pengelolaan keuangan Desa itu dilakukan dengan Basis Kas. Artinya seluruh keuangan baik pendapatan maupun belanja desa harus masuk dan keluar dari rekening kas desa.
3. Bahwa Basis Kas tersebut merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
4. Bahwa Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Dan yang dipakai adalah Siskeudes.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN