Tahapan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
APBDes dibuat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.
Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKPDes yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.
3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.
4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka.
Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.
7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.
8. Kepala Desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi.
Bersamaan dengan Kades menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes.
Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
9. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya APBDes.
Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
Manakala hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi.
Apabila setelah 20 hari bupati tidak menyampaikan evaluasi, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.
10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang mudah diakses masyarakat.
SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA?
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Apakah sebelum apbdes di bahas apakah BPD bisa membahas rancangan apbdes
Desa kami kacau kadesnya tidak paham ditambah lagi PMD atau camat juga sama akhirnya proses tersebut tidak seauai dengan mekanisme .
Saya adalah seorang Pendamping Lokal Desa.
Ini tadi sebenarnya saya sedang berusaha mencari peraturan yang mengatur tahapan penyusunan APBDesa. Penyusunan RPJMDes dan RKPDes telah banyak diatur dalam Permendagri 114 dan lainnya. Tapi sejauh yang saya tahu untuk tahapan penyusunan APBDesa belum banyak diatur. Saya coba baca sekilas mulai dari UU Desa, PP 43, PP 47, Permendagri 114 saya belum menemukannya. Lalu saya coba browsing ketemu website ini. Saya berterimakasih ada web yang membahas hal-hal seperti ini. Hanya saja saya merasa ada yang kurang. Untuk itu izinkan saya menyampaikan beberapa harapan dan saran:
1. Sebaiknya di setiap tahapan kegiatan penyusunan disertai keterangan peraturan yang mendasarinya sehingga lebih meyakinkan dan valid.
2. Saya merasa tahapan-tahapan tersebut masuk akal, tetapi tanpa didasarkan pada peraturan yang jelas jadi meragukan.
3. Kalau memang ada peraturan yang mengatur tahapan penyusunan APBDesa secara detail mohon saya diberi pencerahan.
4. Semoga website ini semakin maju dan berkembang dan memberi banyak manfaat bagi para pegiat desa.
Salam
Permendagri nomor 20 tahun 2018
idem
rata rata tdk paham atau entah pura pura tdk paham, makanya sering terjadi indikasi kekurang transparansn dlm penyelenggaraan pemerintahan deea
dasar hukum lainnya
Permendesa 21/2020
dan
Permendagri 20/2018 ttg pengelolaan keuangan desa pasal 31 – 42