TAHAPAN DAN DOKUMEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perubahannya)
Ditulis : LODE, S. Si*
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan guna meningkatkan efisiensi serta efektifikas pelayanan kepada masyarakat desa dipandang perlu pedoman dan memberdayakan kinerja Pemerintah Desa dalam mengemban tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara dan penanggungjawab dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu meningkatkan kinerja perangkat desa yang salah satunya melengkapi kekosongan perangkat desa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi desa.
Dalam melaksanakan tahapan dan persyaratan untuk menjadi perangka desa tidaklah sama semua Desa, mengingat seperti yang dikutip dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada pasal 2 ayat (3) ada beberapa persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Artinya ada kewenagan desa yang bisa saja diterapkan dalam rekrutmen (Penjaringan dan Penyaringan) Perangkat Desa dengan memperhatikan budaya dan adat istiadat turun menurun (Hak Asal usul). secara umum sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta aturan perubahannya, tahapan pelaksanaan serta dokumen yang harus disiapkan antara lain :
1. Perkades tentang Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
2. Musyawarah/ Rakor bersama BPD tentang penentuan waktu, biaya, dan pembentukan Tim Penjaringan dan penyaringan.
3. Berita Acara Musyawarah/rakor kepala desa dan BPD , waktu, biaya dan pembentukan tim penjaringan dan penyaringan.
4. Penetapan tim penjaringan dan penyaringan (SK Kepala Desa).
5. Raker tim penjaringan dan penyaringan tentang Program Kerja dan penetapan jadwal kegiatan.
6. Pengumuman penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa.
7. Pendaftaran dan menyiapkan formulir pendaftaran.
8. Pengecekan berkas dan buat format kelengkapan berkas.
9. Penelitian berkas dan menyiapkan berita acara penelitian berkas.
10. Keputusan panitia tentang lolos Administrasi (SK Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan).
11. Pengumuman lolos Administrasi secara tertulis.
12. Pengumuman pelaksanaan test Perangkat Desa
13. Test tertulis.
14. tes komputer.
15. Tes Interview atau wawancara.
16. Rekapitulasi penilaian tes.
17. Penentuan Kelulusan (Berita acara kelulusan).
18. Pengumuman kelulusan secara tertulis.
19. Rekomendasi Camat.
20. Penetapan calon perangkat Desa dengan SK Kepala Desa.
Semoga bermanfaat
*Penulis adalah Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Pusbimtek Palira.